Daerah  

Bapenda Kabupaten Kupang, Kades Tidak Boleh Lakukan Pungutan Apapun Tanpa Ada Ijin

Ket. Foto: Salah Satu Truc Dump yang Usai Mengambil Pasir.
Ket. Foto: Salah Satu Truc Dump yang Usai Mengambil Pasir.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang menegaskan agar Kepala Desa tidak boleh melakukan pungutan apa pun baik itu retribusi tanpa adanya ijin.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Kupang juga tidak tau soal adanya pungutan berupa uang pada pengambilan Pasir dan Batu yang terjadi di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Kepala Bapenda Kabupaten Kupang, Frans Taloen melalui Sekertaris Bapenda, Alfons A. A. Ganggas kepada media ini Rabu (16/07) di ruang kerjanya mengatakan, Pasir permukaan laut tidak boleh di tambang, dan juga Pemerintah Desa tidak boleh lakukan pungutan pajak retribusi karena ada aturan UUD No.01 tahun 2022.

Sebagaimana dalam UUD No. 01 Tahun 2022 itu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk menarik pajak dan retribusi secara mandiri.

Tetapi memiliki beberapa sumber pendapatan yang diatur dalam peraturan terkait, seperti, sesuai dengan No. 1. tentang Kewenangan Pajak dan Retribusi Desa, poin A). Pajak Desa yakni pertama, tidak ada kewenangan desa untuk menetapkan pajak baru. Kedua, Desa hanya menerima bagian dari pajak dan retribusi daerah yang di tetapkan oleh Kabupaten/Kota seperti:

. Bagian dari pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan yang sesuai UU HKPD

. Bagian dari retribusi daerah yang di alokasikan ke desa.

Sementara untuk poin B). Tentang Retribusi Desa.

Retribusi Desa ini berbagi dalam beberapa poin, pertama, Desa dapat memungut retribusi tentu, tetapi harus berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi kepala desa tidak sewenang-wenang nya lakukan pungutan seperti itu, walaupun sudah di sepakati bersama harus ada berita acara. Dan bila perlu buatkan satu rekening agar uang tersebut bisa di manfaatkan dengan baik. Dan jikalau uang tersebut dipakai untuk jasa jalan, apakah jalan itu masuk status jalan desa? Kan tidak”, beber Nano akrab di sapa.

Baca Juga  ASN Lingkup Kabupaten Kupang yang Disiplin Waktu dan Taat Kerja akan Terima Bonus di HUT RI Ke-80 Nanti 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa untuk wilayah Amarasi Barat tidak ada Tambang Galian C.

Terkecuali adanya tambang Galian C, sehingga dalam bentuk CSAR, itu bisa di bangunnya kolaborasi antara Pemerintah Desa dan juga pemilik tambang agar CSAR tersebut bisa di pergunakan untuk bangun jalan.

Lanjutnya, jika dari Dinas sendiri mengetahui secara jelas akan kejadian ini, pengambilan material berupa pasir dan batu di muara akan di tutup. Dan Dinas terkait tidak berikan ijin.

Pada kesempatan tersebut, Ia mengatakan bahwa terkait pungutan itu Dinas tidak mengetahui adanya kejadian itu.

Camat Amarasi Barat, Frans E. Wewo melalui Sekretaris Amarasi Barat, Yeri Aalianto Otemusu S. Ip ketika di wawancarai media ini Kamis, (17/07) di kantor camat Amarasi Barat mengatakan bahwa di Amarasi Barat tidak ada Galian C. Tetapi yang selama ini berjalan itu ada pungutan jasa jalan tingkat Desa yang di lakukan oleh Pemerintah Desa.

“Waktu itu juga saya selaku sekertaris camat amarasi barat, dalam musyawarah di desa tahun 2024 lalu saya sempat sampaikan ini kepada pemerintah desa lewat Musyawarah itu untuk langkah baiknya pungutan jasa jalan di Nekbaun itu untuk disepakati agar kalau bisa di tiadakan”, tutur Otemusu.

Lanjutnya, akan tetapi dalam Musyawarah Desa itu tidak ada tindak lanjut sampai hari ini-red, sehingga lewat klarifikasi ini Ia menegaskan bahwa di Amarasi Barat tidak potensi Galian C.

Namun selama ini yang terjadi di Amarasi Barat dan Nekamese, adanya eksploitasi bibir pantai. Artinya adanya pengambilan pasir di pantai Puru, dan juga pantai Desa Oepaha.

Sementara Pemerintah Kecamatan selalu menghimbau lewat rapat koordinasi agar pungutan yang tidak masuk dalam APBDes, itu alangkah baiknya tidak di lakukan.

Baca Juga  Badan Pengurus PMI Kabupaten Kupang Periode 2025-2030 Resmi di Lantik

“Mungkin yang sementara berjalan itu adalah kebijakan-kebijakan di desa, tapi tidak di tuangkan dalam APBDes, tidak masuk dalam pendapatan asli desa. Jadi kita selalu memberikan ketegasan, tapi secara sepihak mungkin dari desa yang melakukan pungutan dengan berbagai dalil bahwa mereka mau untuk dapat tunjang kegiatan lain di desa seperti perbaikan jalan tetapi lewat rapat koordinasi kita selalu tegaskan agar kalau bisa di masukan di dalam APBDes. Sehingga bisa di pertanggung jawabkan. Karena kalau seandainya adanya pungutan di luar APBDes, itu di kategorikan pungutan liar”, ungkapnya. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *