KabupatenKupang_IndoNusra.com– Patut di contohi oleh Desa-desa yang lain, adanya temuan penyalahgunaan keuangan Dana Desa oleh Inspektorat Daerah (Irda) di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT sekitar Rp29 juta lebih, Bendahara Desa Sahraen, (HM) mengembalikan keuangan itu hari Selasa, (25/11) di ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
HM kepada media mengatakan bahwa pengembalian uang ini terkait temuan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang.
Temuan itu sebanyak kurang lebih Rp29 juta lebih dalam penyalahgunaan Dana Desa yakni perjalanan Dinas dan pemotongan Anggaran pada HUT RI pada Tahun 2023 lalu.
“Jadi Item temuannya berbeda yaitu biaya hari ulang tahun Republik Indonesia tahun 2023 dan juga perjalanan dinas pada tahun 2024 yang mana adanya laporan pertanggungjawaban yang fiktif”, tutur HM.
Lanjutnya, Dan waktu itu Kepala Desa tidak mau mengakui, dan kegiatan ini jalan. Maka Itu dari Irda Kabupaten Kupang dan itu menganggap itu sebagai temuan.
Sehingga HM mengakui ada temuan, maka dengan niat baiknya, HM mengembalikan temuan kerugian keuangan Negara tersebut untuk di kembalikan ke kas Daerah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan kepada awak media mengatakan bahwa, pada hari ini juga adanya pengembalian keuangan Daerah oleh Bendahara Desa Sahraen senilai Rp29 juta lebih.
Rp29 juta ini di kembalikan dalam 3 tahap yakni tahap pertama Rp10 juta, tahap kedua kemarin-red di setor ke kas Daerah Rp10 juta, dan tahap ketiga hari ini di Tamba Rp9 juta. Jadi total keseluruhan pas Rp29 juta.
Bersama-sama dengan Kepala Desa Sahraen sebagaiman Kades Sahraen mempunyai peran terhadap Rp235 juta, sedangkan Bendahara juga sudah menyetor uang.
“Dia (bendahara) terima dan sudah kembalikan. Sementara untuk kepala desa sampai hari ini tidak kembalikan. Hanya lima juta yang dia kembalikan sebelum penyidikan. Dua puluh sembilan juta ini di luar dari dua ratus tiga puluh lima juta. Ada mata anggaran lain yang ketika di lakukan audit oleh inspektorat Daerah di temukan dua puluh sembilan juta oleh bendahara. Makanya bendahara merasa salah gunakan uang itu makan dia kembalikan”, pungkas Selan hari Selasa, (25/11).
Dengan adanya temuan seperti ini, Dirinya menghimbau kepada seluruh Kades yang ada di Kabupaten Kupang agar patut mencontohi hal ini.
Karena ini merupakan niat baik dalam penyalahgunaan keuangan Dana Desa.
Sehingga pada kesempatan itu, ia berharap agar seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa agar selalu berhati-hati. (Yuantin)












