KabupatenKupang_IndoNusra.com– Salah Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang di Tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, di bawah kepemimpinan, Yupiter Selan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan Sumur Bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT hari Selasa, (25/11).
Perlu di ketahui, Tersangka pernah sebagai salah satu staf pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang, dan sekarang sebagai Kepala Seksi (Kasi) pada Kantor Camat Takari.
Usai mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang di tahan, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di tangan Yupiter Selan kembali Manahan salah satu mantan Staf pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
Tersangka dengan inisial, ZN. Penahan terhadap tersangka karena, tersangka selaku Direksi Lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Kupang terhadap pekerjaan sumur bor Desa Oenuntono.
“Tersangka kami tahan karena sebagai Direksi lapangan. Beliau yang membuat laporan, beliau punya peran dalam pelaksanaan pekerjaan ini yang aktif di lapangan bersama-sama dengan konsultan pengawas, dan pelaksana lapangan”, ujar Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, S. H., M. H di Dampingi Kasi Pidsus, Andrew Keya usai penahanan tersangka.
Lebih lanjut ketika di tanyai terkait laporan Progres, Dirinya menguraikan bahwa ada progres yang di buat, dan ZN yang berperan di lapangan mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sehingga berdasarkan pendalaman yang di lakukan oleh Teman-teman penyidik Kejaksaan kemudian di tetapkan sebagai Tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Temuan terhadap tersangka bahwa laporan di duga fiktif. Karena di buat Seolah-olah pekerjaan itu sudah tuntas 100 persen, padahal bukti fisik di lapangan Air tidak ada.
“Tetapi program di lapangan semua laporan di buat seratus persen bahwa air jalan padahal air tidak ada. Terkait dengan penambahan tersangka, kami masih melakukan pendalaman. Kami belum bisa ber andai-andai, kalau ada cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka”, pungkasnya.
Tersangka sebagai Direksi Lapangan untuk pekerjaan Tahun 2020, pekerjaan fisik lapangan di Tahun 2019.
Sementara untuk tahun 2023 dan 2024 sudah Orang lain.
“Jadi di tahun 2023 dan 2024, kemarin kami tidak tetapkan jadi tersangka karena kerugian keuangan Negara kecil dan sudah sanggup untuk di kembalikan seratus persen termasuk pajak-pajaknya di kembalikan. Sehingga di tahun 2023 yang pekerjaannya memang tidak bermanfaat, tetapi kami tidak tetapkan jadi tersangka”, bebernya.
Dikarenakan, sejak jauh hari pihaknya sebelum pada Perkara itu, sudah di kembalikan kerugian keuangan Negara. Total yang di kembalikan pada 2 Tahun Anggaran itu sebanyak Rp500 juta.
Anggaran itu yakni untuk Pengawasan, dan Perencanaan, serta anggaran untuk Pelaksanaan. Tersangka juga perannya turut serta membantu memperkaya Orang lain. (Yuantin)












