KabupatenKupang_IndoNusra.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, dalam waktu dekat akan menetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Sumur Bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Hal ini diungkapkan Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan kepada media di Kantor Kejari Kabupaten Kupang hari Kamis, (16/10) malam.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi pekerjaan sumur bor Desa Oenuntono dalam tahap ekspos penetapan tersangka. Dalam waktu dekat kemi akan tetapkan tersangka”, ujarnya usai penahanan tersangka kasus pekerjaan Puskesmas Oesao.
Lebih lanjut, untuk sementara kasus pekerjaan sumur bor desa Oenuntono, pihaknya juga sudah melakukan ekspos penetapan tersangka.
Mudahan-mudahan dalam waktu dekat aka segera di umumkan tersangkanya.
Dirinya menambahkan, Sementara untuk perkembangan penyelidikan pekerjaan jalan Erbaun- Merbaun hasil penyelidikannya hampir rampung.
“Semoga dalam waktu dekat kami bisa sampaikan hasilnya. Kami akan tetapi selesaikan, tidak ada yang bilang mau berhenti”, tegasnya. (Yuantin)
