
Oelamas_Indonusra.com- Usai mendatangani Sekretariat Gemoy untuk Klarifikasi, Ijin Ormas Pelita Prabu Kabupaten Kupang akan di cabut pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kupang.
Pasalnya, Ketua DPC Ormas Pelita Prabu yang mencatut nama Bupati Kupang terpilih, Yosef Lede, SH., dalam keterangannya kepada awak media waktu lalu terkait aktivitas pembentukan badan pengurus Ormas di Kabupaten Kupang.
Pernyataan tersebut datang melalui tim Transisi Jermias Mone yang mengatakan bahwa pernyataan ketua DPC Ormas Pelita Prabu tidak berdasar.
Sebagaimana pernyataan yang menyebutkan bahwa jika Bupati Yosef Lede telah melegitimasi Ormas Pelita Prabu untuk membentuk badan pengurus adalah tidak benar.
Sehingga Mone meminta kepada Masyarakat Kabupaten Kupang agar apa yang di sampaikan Ketua DPC Pelita Prabu agar jangan di percaya. Karena tidak benar.
“Kepada masyarakat kabupaten kupang, apa yang di sampaikan oleh ketua ormas pelita prabu tidak benar dan jangan dipercaya, Bupati tidak pernah sekalipun memberi arahan atau petunjuk kepada mereka dalam membentuk badan pengurus di tingkat kecamatan maupun desa”, ujar Jermias Mone, di Sekretariat Pemenangan Gemoy, Rabu 29-01-25 siang.
Ia menyampaikan jika Bupati Kupang sendiri diketahui tidak senang dengan pernyataan ketua Ormas Pelita Prabu dan meminta untuk melakukan klarifikasi.
“Hari ini Ormas Pelita Prabu sudah datang bertemu dengan Pak Bupati untuk sekaligus lakukan klarifikasi dan juga meminta permohonan maaf secara langsung kepada Pak Bupati atas apa yang diucapkan kepada media beberapa waktu lalu”, jelasnya.
Lanjutnya, jika Bupati Kupang menegaskan pertemuan pertama dengan Ormas Pelita Prabu hanya sebatas diskusi dan tidak pernah memberikan arahan atas segala aktifitas Ormas di tingkat Kecamatan maupun Desa.
Klaim tersebut dinilai telah mencoreng nama baik dan citra Bupati Kupang di mata Masyarakat Kabupaten Kupang.
“Sebagai kader Partai Gerindra, Bupati Kupang hanya ikut mendukung bila Ormas Pelita Prabu ikut mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis”, ujar Jermias.
Sebab Bupati tidak pernah memberi restu apapun, pernyataan apapun dan apalagi hingga beri arahan melalui surat keputusan kepada Ormas untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Secara tegas Dirinya menjelaskan, Bupati Kupang saat ini akan mencabut sementara izin Ormas Pelita Prabu di Kesbangpol Kabupaten Kupang.
“Pak Bupati bersikap secara tegas akan memerintahkan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kupang untuk mencabut Izin atau Surat Keterangan Keberadaan Ormas”, pungkasnya. (***)