Berita  

Hadiri Rakor Evaluasi PMI dan Pencegahan TPPO, Wabup Kupang Akui Kabupaten Kupang Bermasalah

Keterangan: Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki di Apit Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan saat Rakor Evaluasi PMI dan Pencegahan TPPO.
Keterangan: Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki di Apit Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan saat Rakor Evaluasi PMI dan Pencegahan TPPO.

Kupang_IndoNusra.com Kabupaten Kupang menjadi salah satu Daerah dengan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dan Tindak Pindak Perdagangan Orang (TPPO) yang cukup tinggi.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi sekaligus penguatan upaya penanganan PMI dan pencegahan TPPO di NTT, yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/01/26).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi Ketua DPRD Provinsi NTT dan Kepala Dankodaeral VII Kupang.

Kegiatan tersebut dihadiri para kepala daerah se-NTT, Forkopimda, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-NTT.

Dalam arahannya, Gubernur NTT  menegaskan bahwa persoalan PMI di NTT merupakan persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, serta ketimpangan akses ekonomi.

“NTT menjadi salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbanyak. Ironisnya, banyak yang kembali dalam peti mati. Hingga pertengahan Januari 2026, sudah 10 jenazah PMI asal NTT dipulangkan dari luar negeri, mayoritas dari Malaysia”, Tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah Provinsi NTT membentuk tim penyiapan PMI resmi dan prosedural untuk memastikan calon pekerja migran memiliki ketrampilan, dokumen, dan perlindungan yang memadai, serta tim pemberantasan praktik mafia pekerja migran dan jaringan penempatan illegal guna memutus rantai PMI non-prosedural dan TPPO.

Sementara itu, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki mengakui bahwa Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah dengan kasus PMI bermasalah dan TPPO yang cukup tinggi.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terlebih dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan kasus pasca pandemi COVID-19.

Baca Juga  Jaga Kestabilan Harga Pangan, Satgas Pangan Mabes Polri Lakukan Monitoring di Kabupaten Kupang

“Pemerintah Kabupaten Kupang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan PMI Ilegal melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224 Tahun 2023. Namun demikian, kami menyadari bahwa kasus-kasus masih terjadi dan menimbulkan korban”, ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan melalui sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan serta kerja sama lintas sektor dengan TNI/Polri.

Namun, panjangnya prosedur keberangkatan kerap dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menawarkan jalur ilegal.

Aurum yang akrab di sapa menekankan pentingnya penguatan sistem sejak tahap awal sebelum keberangkatan PMI, termasuk edukasi migrasi aman dan keterlibatan calon PMI yang telah memiliki pengalaman untuk saling berbagi informasi.

Menurutnya, penguatan sistem hulu menjadi kunci utama pencegahan TPPO di daerah pengirim PMI seperti Kabupaten Kupang.

“Ini menjadi perhatian penting bagi kami sebagai pemerintah daerah agar tidak terus menambah kasus, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri”, tegasnya. (***)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *