Berita  

PPPK Paruh Waktu Siap Pindah Jika Situasi Mendesak, Ini yang Disetujui Menpan-RB

Kupang_Indonusra.com- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harus siap dipindahkan jika adanya situasi yang mendesak, dan sudah disetujui oleh Menteri Pengayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Seperti rilis Kemepan-RB, yang dikutip media ini melalui KlikPendidikan.ID Kamis,30-01-25, ada pun ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

A. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
B. Mengundurkan diri;
C. Meninggal dunia;
D. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
E. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
F. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
G. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
H. Tidak berkinerja;
I. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
J. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
K. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau

1. Menjadi Anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Lalu, dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Jadi, PPPK Paruh Waktu harus bersiap pindah jika situasi mendesak tersebut terjadi.

Demikian, penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan harus bersiap dipindahkan kapan saja yang ditetapkan oleh MenPAN RB Rini Widyantini. (***)

Baca Juga  Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Kupang Periksa Kesehatan di Kemendagri

 

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *