
Oelamasi_Indonusra.com- Tenaga Honorer yang sudah lama mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai farmasinya tidak lolos, puluhan tenaga honorer ini akan menyegel Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang menggunakan alat berat.
Pasalnya, banyak honorer yang berasal diluar Dinas PUPR Kabupaten Kupang yang melakukan pendaftaran di Dinas tersebut.
Proses pendaftaran hingga pengumuman pendaftaran telah dilakukan surat sanggah. Akan tetapi sanggah itu diabaikan BKPSDM Kabupaten Kupang.
Padahal, usulan formasi Dinas PUPR yang disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kupang itu sesuai dengan kebutuhan dan jumlah honorer yang ada Dinas PUPR. Bukan diperuntukkan bagi honorer yang ada diluar Dinas PUPR di kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan beberapa honorer PUPR Kabupaten Kupang, Febri Patola di Dinas PUPR, Kamis 09-01-25 siang yang lalu kepada awak media.
Febri Patola mengatakan seharusnya aturan yang ditetapkan oleh Kementerian itu ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk membatasi honorer yang mengikuti seleksi di OPD tempat tugas.
Pemerintah Daerah harus menetapkan kebijakan daerah agar tenaga honor yang bekerja di unit kerja/OPD melamar di tempat kerjanya. Bukan sebaliknya melamar di unit kerja atau OPD lainnya.
Sebab, yang mengetahui jumlah tenaga honor yang ada di unit kerja ada OPD pimpinan OPD setempat dan pengusulan juga disesuaikan dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan jumlah tenaga honor.
“Kita di PUPR kabupaten Kupang menurut Pak kadis usulan formasi itu disesuaikan dengan jumlah tenaga honor yang ada disini”, ujar Patola.
Akan tetapi karena tidak ada batasan dari BKPSDM Kabupaten Kupang maka tenaga honor yang dari luar juga datang dan melamar di Dinas PUPR.
Akibatnya, usulan formasi yang diusulkan sesuai dengan tenaga honor Dinas PUPR melebihi kuota yang telah ditetapkan. jika honorer yang unit kerjanya tidak ada dibuka formasi itu kesalahan pimpinan OPD .
Itu, bukti bahwa pimpinan OPD yang tidak bertanggungjawab serta tidak punya hati menolong stafnya.
Dia mencontohkan Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT, honorer yang berada diinstansi dimana dia bekerja hanya melamar ditempat tersebut.
Jika inging melamar di instansi lain, harus ada rekomendasi dari Kepala Dinas tempat dia bekerja, dan mau diterima oleh pimpinan OPD tujuan honorer melamar.
Untuk itu, Dirinya bersama Teman-teman honorer yang ada di PUPR akan terus melakukan protes jika tidak digubris oleh BKPSDM Kabupaten Kupang.
“Kita tunggu saja, ada janji 1 minggu, jika tidak selesai maka gedung BKPSDM kita akan segel. Kita kerahkan semua alat berat untuk menutupi gedung BKPSDM dan kantor Bupati Kupang”, tegasnya.
Sementara itu, Heri costa yang telah honor selama 15 tahun di PUPR menyesalkan sikap BKPSDM yang tidak peduli atas penderitaan tenaga honor selama ini.
Seharusnya ada kebijakan pemerintah daerah agar setiap honorer melakukan tes PPPK sesuai dengan OPD tempat kerja mereka.
Ia juga berjanji akan terus memperjuang nasib mereka bahkan melakukan segel BKPSDM Kabupaten Kupang.
“Kita pasti segel itu kantor karena masa kita sudah honor 15 tahun tapi tidak diperhatikan pemerintah kabupaten Kupang”, tukas costa.
Sehingga honorer di OPD Kabupaten Kupang inilah yang ikut seleksi bertebaran di semua OPD.
Tambahnya, tidak ada aturan pembatasan untuk ikut seleksi di unit dimana honorer itu bekerja.
Untuk itu, Dirinya bersama teman-teman honorer yang ada di PUPR akan terus melakukan protes jika tidak digubris oleh BKPSDM Kabupaten Kupang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya tidak berada di tempat.
Menurut informasi staf BKPSDM bahwa Ibu Kepala pimpinan berada didalam ruangan. Akan tetapi, sekeraris pimpinan/penerima tamu tidak berada di tempat.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan dari Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan ada OPD yang tidak mengusulkan formasi dan OPD yang memiliki banyaknya honorer akan tetapi tidak ada formasi yang disapkan dan diperuntukkan hanya 10 formasi.
Sehingga, honorer yang ada di OPD yang tidak tersedia mengikuti seleksi di OPD formasinya terbuka.
“Di OPD Kabupaten Kupang yang jumlah honorer mencapai 200an orang akan tetapi formasi yang disiapkan hanya 10 formasi”, ujar sumber informan itu. (Yuantin)
🤦🏾♂️🤦🏾♂️