Berita  

Pengusaha Ternak Sapi di Kupang Merasa Dirugikan

Ket. Foto: Ilustrasi Ternak Sapi

Kupang_indonusra.com- Salah satu Warga Amarasi Barat, Kabupaten Kupang (JN), yang juga sebagai Petani Ternak Sapi kepada media ini Sabtu, 10-01-24 pagi yang lalu mengatakan, masalah atau persoalan untuk penjualan sapi betina para pengusaha merasa dirugikan.

Kenapa demikian, karena jika ke depan sapi betina ini dikatakan 5-10 Tahun akan punah. Sehingga Ia meminta agar ke depan bisa ada satu organisasi yang baik supaya kita membangun kolaborasi agar penjualan ternak sapi jenis betina bisa berjalan baik.

Pasalnya, selain pengusaha merasa rugi, petani ternak juga merasa dirugikan.

Misalnya, “Satu bulan di RPH kalau sapi betina ini kira-kira harganya berapa, dan juga beratnya berapa? Karena kalau sapi betina berarti, secara aturan di kabuapten Kupang itu 275 baru bisa keluar”, ungkapnya.

Sementara yang ada di petani ternak sapi 200 kg ke atas, sementara sapi harus 250 kg ke atas. Jadi untuk penjualan sapi betina, ijinnya ini harus diperketat.

“Jadi stok yang ada di kota atau kabupaten Kupang untuk sapi betina ini jangan dipotong. Karena kalau dalam satu tahun misalnya ada 10 ekor maka dia akan menghasilkan sepuluh ekor anak sapi”, bebernya. 

Persoalannya Masyarakat peternak ini merasa kesulitan saat para pengusaha datang untuk melakukan pembelian.

Dikeranakan, ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten ini sapi harus sesuai dengan berat yang sudah di tetapkan.

Sehingga Pemerintah harus mengkaji Benar-benar  para pengusaha yang dari luar daerah juga. Tinggal bagaimana Pemerintah meminimalisir keadaan ini, karena ini juga demi kebutuhan ekonomi Masyarakat.

“Ijin pengeluaran ternak yang di tetapkan oleh pemerintah ini juga harus Betul-betul konsisten karena kita yang pemilik ternak ini juga merasa rugi saat pembelian”, jelasnya.

Baca Juga  Samalary FC Pegang Piala Bergilir Bupati Kupang Cup 2025 Setelah Kalahkan Kamba FC 1-0

Lanjutnya, sementara Masyarakat merasa dirugikan karena banyak yang mengajukan pinjaman di Bank untuk usaha ternak ini.

“Ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sapi yang berat 275, sementara yg ada di masyarakat hanya 200 hingga 250 kg. Sementara pembeli ini orang tengah.

Harapnya agar kalau bisa Pemerintah siapkan satu RPH yang baik supaya ternak sapi yang beratnya 250 kg bisa di potong. Karena paling banyak yang ada di Masyarakat itu seperti itu.

“Ko pengusaha dong datang dong mengeluh dengan berat sapi yang ada. Jadi kita sebagai masyarakat pemilik ternak ini mau bilang apa”, pintanya.

Sementara di tempat terpisah, Rudin Rildiyani Amtiran,S.Pd salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kupang kepada media ini Rabu, 15-01-25 sore di kediamannya ketika dimintai tanggapan mengatakan bahwa Petani peternak minimal ada kolaborasi atau bangun komunikasi bersama agar kepentingan penjualan bisa berjalan normal seperti biasanya, sehingga semua itu bisa terjawab.

Dengan harapan, kepada Pemerintah dalam ini Dinas Peternakan Kabupaten Kupang agar aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Rudin Rildiyani Amtiran, S.Pd.

Berkaitan dengan ijin yang sudah di buat oleh pemerintah baik adanya, namun permintaan sapi di luar Daerah oleh pengusaha sapi yang membuat Masyarakat merasa rugi. Karena sapi tersebut masih dikatakan kecil.

“Artinya sesuai dengan ijin dari pemerintah itu sesuai berat yang harus di ambil itu katakanlah 275 kg, sementara pengusaha sapi di kabupaten Kupang beli sesuai dengan kebutuhan di luar daerah, di mana berat hanya 200 kg ke 220 kg, maka itu yang masyarakat merasa di rugikan”, pungkas Rildi sapaan akrabnya.

Sehingga minimal aturan yang ditetapkan itu menjadi acuan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Baca Juga  Bupati Kupang, PGRI adalah Salah Satu Organisasi terbesar di Indonesia

“Jangan sampai aturan ini di buat tidak sesuai fakta yang ada di lapangan. Pemerintah harus benar-benar melihat hal ini, minimal harus ada peninjauan kembali ke para pengusaha lokal kita atau masyarakat peternak sapi supaya membuat ijin ini bisa membawa dampak yang baik bagi masyarakat”, tegas Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dapil 4 fraksi PAN. (Yuantin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *