
Keterangan: Saat Klarifikasi di Tingkat Desa.
KabKupang_IndoNusra.com– Terkuak adanya pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) Sumur Bor, di RT. 16/RW. 08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat di buat sepihak oleh Keluarga Tahik tanpa sepengetahuan Keluarga Batmaro.
SPHT tersebut di atas kesepakatan Hanok Tahik, Yakob Tahik, dan Isak Tahik, kemudian di buat oleh Lasarus Batmaro (Alm) yang juga Ayah dari Penjabat Desa Toobaun, Rusmina O. Batmaro.
Hal ini terbongkar saat rapat Klarifikasi yang berlangsung di Kantor Desa Toobaun, tertanggal 20 Februari 2026, bahkan tahap klarifikasi di tingkat Kecamatan Amarasi Barat tertanggal 15 Desember 2025.
Ketua Karang Taruna Desa Toobaun, Jibrael Batmaro kepada media ini hari Kamis, (23/04) di seputaran Amarasi Barat mengatakan bahwa pembutan SPHT ini awalnya di buat oleh Almarhum Oktovianus Batmaro.
Karena berdasarkan hasil klarifikasi awal di tingkat Kecamatan Amarasi Barat, berdasarkan pengakuan Yakob Tahik, bahwa SPHT itu di buat oleh Almarhum.
Sehingga dari pihak Kecamatan yakni, Yerri Oetemusu mengatakan bahwa SPHT itu tidak sah.
Sedangkan, waktu Klarifikasi di tingkat desa juga sudah ada pengakuan, dan juga sempat 3 Orang ini masih berdiri ketika di minta oleh Bhabinsa Desa Toobaun.
“Waktu itu pak Bhabinsa yang minta untuk berdiri saat pak Bhabinsa pertanyakan siapa yang buat itu SPHT. Jadi mereka tiga berdiri, dan itu juga di saksikan oleh Penjabat Desa Toobaun, Kapolsek Amarasi, Sekretaris Camat, dan semua pemangku kepentingan yang ada”, ujar Jiban.
Sehingga patut di duga, SPHT itu bisa saja di buat oleh Pj. Desa Toobaun.
Sementara Yakob Tahik, yang di konfirmasi media ini via telphone WhatsApp hari Kamis, (23/04) sekitar pukul (14/37), dirinya membantah, dan Ia mengalihkan ke pihak Kecamatan Amarasi Barat bahwa SPHT tersebut di buat oleh Kecamatan.
Nomor surat pun di isi oleh pihak Kecamatan Amarasi Barat.
“Sonde, itu dari kecamatan yang buat. Na itu nomor itu Katong ame nomor dari kecamatan, itu nomor kota tidak tau. Bukan, itu hari kitong minta di kantor kecamatan yang buat. Jadi nanti dari kecamatan itu nanti dia yang tanggung jawab to, nanti tanya dia dong omong”, beber Yakob Tahik.
Di Beritakan Sebelumnya, Ternyata Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) Sumur Bor di Fatuuran, RT. 16/RW. 08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT di nilai tidak Sah.
Berdasarkan Vidio yang di peroleh media ini dari Keluarga Batmaro Rabu, (18/02/2026) malam dengan durasi waktu kurang lebih 6 menit terkait hasil klarifikasi antar Keluarga Batmaro dan keluarga Tahik dalam penyelesaian terhadap SPHT di Kantor Camat Amarasi Barat tahun lalu bahwa SPHT yang di keluarkan oleh keluarga Tahik itu tidak sah.
Dikarenakan, dalam percakapan klarifikasi itu, adanya temuan dari pihak Kecamatan Amarasi Barat bahwa SPHT itu tidak sah.
Karena di buat oleh perorangan dengan menggunakan Laptop, bukan dari Pihak Kecamatan atau Desa yang mengeluarkan SPHT tersebut.
SPHT itu di buat oleh Lasarus Batmaro, Ayah Kandung dari Penjabat Desa Toobaun, Rusmina O. Batmaro.
“Saya minta supaya kasi tau benar, ini yang ketik surat siap, bapa Lasarus. Karena yang ketik nomor surat ini di ketik, bukan di tulis tangan. Jadi kami minta yang asli ini ada di mana. Surat pelepasan hak ini dari kecamatan yang buat, bukan bapak dorang yang buat jadi kami minta surat yang aslinya ada di mana. Bapak dong bisa ketik tetapi nomor surat ini kami kecamatan yang buat. Supaya tulis tangan”, tegas Mantan Sekcam Amarasi Barat, Yerri Oetemusu di Sela-sela pertemuan.
Lanjutnya dalam pertemuan itu, Yerri Oetemusu mempertanyakan SPHT tersebut namun keluarga Tahik masih bingung untuk berkata jujur.
Sehingga Sekcam Amarasi Barat waktu itu menyampaikan bahwa SPHT seperti ini dari kecamatan yang membuat, atau dari Pemerintah Desa.
Bukan di buat secara perorangan kemudian kemasukan permohonan untuk tanda tangan di Kecamatan supaya nomor surat di keluarkan dari Kecamatan secara tertulis, buian nomor surat sudah jadi dengan cara mengetik di laptop seperti ini.
“Bapa dong liat, ini surat ini di ketik dengan komputer atau laptop. Makanya saya bilang, biasanya kami terima surat permohonan dari bapa dong habis itu kami yang buat pelepasan hak, bukan bapa dong yang buat atau desa yang buat ph. Na ini surat ini say mau bilang kami cabut kembali, karena tidak sah. Tidak jadi dasar hukum”, pungkas Oetemusu.
Pada kesempatan itu, mantan Sekcam Amarasi Barat meminta agar Keluarga Tahik, dan Keluarga Batmaro, aparat Pemerintah Desa setempat yakni RT, RW, Dusun, serta masyarakat setempat agar perbaiki SPHT tersebut sehingga dari pihak Kecamatan siap untuk menandatangani.
“Kami minta supaya bapa dong selesaikan ini dengan baik-baik, karena saya lihat ini ada duri dalam daging”, ungkap Oetemusu. (Yuantin)
