
KabKupang_IndoNusra.com– Pipa Sumur Bor di RT. 16/RW.08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT dirusaki oleh Orang tak di kenal, pihak Keluarga Batmaro Mengadu ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Pengaduan tersebut atas nama Keluarga Batmaro di dampingi Kuasa Hukum, Dedi Jahapay tertanggal 28 April 2026.
Salah satu warga RT. 16/RW.08, Dusun 04, Desa Toobaun, Nelis U. Pingge kepada media ini Jumat, (08/05) siang di kediaman ketika di wawancarai mengatakan bahwa tertanggal 28 pagi dirinya hendak mematikan lampu di rumah tua persis sumur bor.
Ia melihat ke arah sumur ternyata terlihat perpipaan yang dari sumur bor ke bak penampung air sudah putus.
Setelah melihat bahwa adanya kerusakan, Ia langsung menginformasikan ke Jibrael Batmaro dan juga pihak keluarga, serta Kuasa Hukum.
“Waktu itu saya lihat pipa rusak hari Selasa tanggal 28 pagi. Nah itu pas saya mau pergi untuk kasi mati lampu di rumah sebelah, dan itu pun saya tidak sampai di pipa situ, saya hanya lihat dari jauh. Setelah itu saya informasikan ke keluarga dan juga ke Kuasa Hukum bahwa ada yang kasi rusak pipa”, tuturnya.
Denga adanya kejadian itu, di hari yang sama Kuasa Hukum langsung menginformasikan ke pihak Kepolisian Sektor Amarasi dalan bentuk komunikasi via telphone WhatsApp guna melaporkan hal ini di sertai bukti fisik yang ada di Tempat Kejadian.
Sehingga di hari Senin, (04/05) keluarga Batmaro di dampingi Kuasa Hukum mengadukan hal ini ke Polda NTT, dan di terima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kuasa Hukum Keluarga Batmaro, Dedi Jahapay kepada media ini Jumat, (08/05) siang mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini, setelah Polsek Amarasi mengadakan pemantauan di lokasi memang ada pengrusakan, dan terlihat ada bekas sabetan parang.
“Artinya, orang yang kasi rusak itu dia potong dengan parang”, ungkapnya.
Terkait dengan terlapor yang di adukan ke Polda NTT, belum diketahui orangnya yang mana. Siapa yang merusak pipa tersebut.
“Klien saya juga tidak tau siapa dia. Akan tetapi dugaan saya sejak mengawal kasus ini dari awal sampai pada pemasangan plank pengacara ini dengan pagar, ada orang yang masuk ke dalam pagar, oknum ini. Jadi saya menduga kuat bahwa oknum ini adalah bagian dari proses pengrusakan yang terjadi di sini. Karena selama ini saya ada bukti saat dia datang untuk masuk di dalam area sumur bor ini”, ungkapnya.
Oleh karena itu, ini menjadi petunjuk bagi Teman-teman Kepolisian biar bisa mengusut ini persoalan dengan baik, sehingga jangan tertipu lagi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara pantauan media ini di lokasi kejadian, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kupang meninjau titik Sumur Bor tersebut. Dan kerusakan pipa itu adanya bekas sabetan dengan menggunakan parang. (Yuantin)

