
Kapala Bagian Umum Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, Frans Wewo.
KabKupang_IndoNusra.com– Sumur Bor yang terletak di RT.16/RW.08, Dusun 04, Desa Toobaun telah memilik Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) yang sah.
Hal ini diungkapkan Mantan Camat Amarasi Barat, Frans E. Wewo ketika di wawancarai terkait di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, hari Senin, (27/04).
Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD Kabupaten Kupang itu mengaku bahwa SPHT Sumur Bor yang menjadi konflik di RT. 16/RW.08, dusun 04, Desa Toobaun sudah memiliki keabsahan.
“PH yang sumur bor itu sudah benar, karena sudah tanda tangan. Itu sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari yang menyerahkan kepada penerima itu sudah di tanda tangan dan juga para saksi sudah tanda tangan”, ungkapnya.
Kemudian juga sudah dikoreksi oleh bagian Kecamatan baik itu Ibu kepala seksi, dan juga Sekretaris Camat (Sekcam).
Sehingga selaku Camat Amarasi Barat, dirinya berhak untuk menanda tangani. Walaupun di kemudian hari ada persoalanpun SPHT itu sudah sah.
Di rantai terkait hasil klarifikasi sesuai yang disampaikan Mantan Sekcam, Yeri Oetemusu bahwa SPHT itu tidak sah? Ia menjelaskan bahwa hasil klarifikasi Sekcam itu saat pihaknya melihat di agenda surat atau nomor surat itu tidak ada.
“Itu tidak ada di agenda surat, dan penomeran surat, dan memang waktu itu juga kepala desa harus tanda tangan. Tapi kepala desa tidak menanda tangani surat, sehingga itu yang menurut pak sekcam itu bermasalah dan di anggap tidak sah. Tapi kita semua sudah tanda tangan ini dianggap sudah sah”, ngaku Frans Wewo.
Jika terdapat administrasi yang masih kurang, tinggal di lengkapi saja.
Artinya di kembalikan ke Desa untuk mencari jalan keluar, dan juga di pikirkan bagaimana PH di berlakukan agar air pada sumur bor yang di peruntukan kepada masyarakat itu berjalan, dan untuk kepentingan banyak orang di Desa Toobaun.
Tambahnya, peran Kepala Desa, Dusun, dan juga RT/RW agar pro aktif dalam melihat kondisi ini, karena untuk kepentingan masyarakat supaya dapat tersentuh, dan juga air yang ada itu bisa di buka kembali.
Harapannya agar pemberi dan penerima ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, karena air membawa manfaat hidup bagi banyak orang. (Yuantin)
