Hukrim  

Ketua Ikif Desak Irda Kabupaten Kupang Usut Tuntas LPJ Desa Poto

KabKupang_IndoNusra.com Berdasarkan polemik yang terjadi berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Ketua Ikatan Kamu Intelektual Fatuleu (Ikif) NTT mendesak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang agar mengusut tuntas LPJ Desa Poto.

Berdasarkan informasi yang diketahui oleh Ketua Ikif NTT, Marsel Nomeni Desa Poto adalah salah satu desa yang termasuk dalam Audit oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, dan juga Desa poto termasuk dalam 14 desa di Kabupaten Kupang yang di nonaktifkan oleh Bupati Kupang.

Hal ini dikarena LPJ penggunaan Dana Desa tahun 2025 belum selesai hingga akhir Bulan Maret Tahun 2026.

Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan Fatuleu Barat mengundang Desa Poto untuk mengadakan klarifikasi terkait penyelesaian LPJ tersebut dan disertakan dengan Bukti-bukti penggunaan dan untuk program fisik, dan non fisik.

Namun, sampai tahap pencarian Bukti-bukti atau adminstrasi, adanya ketegangan dan munculnya perkelahian yang di duga di lakukan oleh Sekretaris Camat Fatuleu Barat, Frans Fahik terhadap Bendahara Desa Poto, Adi Fainekan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Bendahara Desa Poto memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Kepolisian Sektor Fatuleu.

“Perbuatan ini dinilai langgar etika, Adi Fainekan Akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum lalu melaporkan Sekcam Frans Fahik ke pihak keamanan Polsek Fatuleu”, urai Marsel via pesan WhatsAppnya Rabu, (20/05).

Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, tertanggal 10 Mei 2026 Camat Fatuleu Barat, Ayun Manafe menyampaikan bahwa LPJ APBD 2025 Desa Poto belum rampung, dan masih dalam tahap proses klarifikasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang.

Sehingga terkait dengan hasil audit LPJ Desa Poto, PMD Kabupaten Kupang sepakat untuk bersurat ke Irda Kabupaten Kupang untuk menindak lanjuti mendeknya LPJ Desa Poto.

Baca Juga  Polres Kupang Sita 100 Liter Miras dan Sita 6 Pucuk Senpi di Semau

Akan tetapi, hingga saat ini belum adanya langkah atau tindak lanjut dari Irda Kabupaten Kupang untuk segera lakukan pengauditan.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Desa Poto, ada apa dengan IRDA hingga kini belum ada pergerakan jelas untuk segera turun dan audit Polemik LPJ Desa Poto.

“Saya selaku ketua Ikif merasa terganggu dengan hal ini, karena sudah ada keluhan dari masyarakat. Tetapi Irda diam, jangan tinggal diam. Karena bicara soal kemanusiaan masyarakat butuh keadilan. Toh masyarakat yang akan susah”, jelasnya.

Dirinya meminta agar Irda Kabupaten Kupang segera turun dan menyelesaikan polemik yang terjadi supaya masyarakat merasa bisa hidup dengan damai.

“Kalau memang irda tak mendengar keluhan masyarakat dan Mahasiswa, saya berjanji bahwa dalam waktu dekat saya bersama masyarakat Desa Poto akan duduki Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang”, tuturnya.

Sementara Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, Yopi Nau yang di hubungi media ini via telphone WhatsApp mengatakan bahwa Dirinya sudah perintahkan Stafnya untuk turun dan mengecek langsung polemik di Desa Poto, dan juga di Desa Toobaun yang berkaitan dengan Sumur Bor.

“Kita sudah perintahkan tim untuk turun langsung ke desa Poto untuk melihat polemik yang terjadi di sana, dan juga di desa toobaun yang berkaitan dengan Sumur Bor”, ungkapnya hari Kamis, (20/05) sekitar pukul (18:50) wit. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *