Hukrim  

Keluarga Batmaro Polisikan Yakob Tahik, Polsek Amarasi Siap Gelar di Polres Kupang

Keterangan: Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Akibat Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) Sumur Bor di RT. 16/RW. 08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat yang di duga palsu, dan menimbulkan penganiayaan terhadap Kornelis Umbu Pingge (Korban), akhirnya Keluarga Batmaro Polisikan Yakob Tahik (Pelaku) di Kepolisian Sektor Amarasi, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT.

Menindak lanjuti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/28/XII/2025/Polsek Amarasi, tanggal 15 Desember 2025, Kornelis Umbu Pingge telah melapor di SPKT Polsek Amarasi, dengan Tindak Pidana, ‘Penganiayaan’, kejadiannya di Rumah Sefnat Batmaro.

Pihak Terlapor yakni, Yakob Tahik yang juga sebagai Ketua RT. 16 Desa Toobaun.

Sehingga dengan demikian Polsek Amarasi melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor, dan juga para Saksi-saksi Keluarga Batmaro yakni, Sefnat Batmaro, Jibrael Batmaro, Oviana Batmaro, dan Selianus Oetpah hari Rabu, (25/02/2026) sekitar pukul (12:00) wita.

Proses pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Amarasi, Aipda Simson Maunaben kurang lebih 12 jam berjalan dengan aman hingga selesai.

Kapolsek Amarasi, IPTU Basilio Parerira yang dimintai tanggapan terkait oleh media ini via pesan WhatsAppnya Kamis,(26/02) sekitar pukul (16:35) wita menuturkan bahwa dalam waktu dekat akan di gelarkan kasus itu di Polres Kupang.

Kanit Reskrim Polsek Amarasi akan mengelar di Polres Kupang dengan Kasat Reskrim, AKP Helmi Wildan, Kasiwas Propam, dan juga Seksi Hukum (Sikum) Polres Kupang agar menentukan status kasus apakah ketingkat Penyidikan atau Penyelidikan lanjutan.  

“Dalam waktu dekat akan digelarkan kss itu dipolres ya pak. Kanit Reskrim Polsek gelar dipolres dengan kasat Reskrim, kasiwas propam dan sikum Kaka untuk tentukan status kss apakah ketingkat penyidikan atau penyelidikan lanjutan begitu”, tulis IPTU Basilio Parerira.

Baca Juga  Terkuak, SPHT Sumur Bor di Desa Toobaun Tidak Sah

Informasi tambahan yang diketahui media ini dari Keluarga Batmaro hari Jumat(20/02) saat klarifikasi di Kantor Desa Toobaun, ternyata Surat Pelepasan Hak Tanah Sumur dibuat Bapak Lasarus Batmaro kemudian di ketahui oleh Pj. Desa Toobaun, Rusmina O. Batmaro Ayah Kandung Pj. Desa Toobaun.

“Kita berpikir pintas saja, masa kita yang punya lahan ko yang buat surat pelepasan hak orang lain atau keluarga Tahik, lalu datang suru sefnat Batmaro yang tidak tau apa-apa untuk tanda tangan. Itu kan konyol”, kesal Keluarga. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *