Daerah  

Pansel Adakan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kabupaten Kupang

Keterangan: Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T saat Memimpin Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026.

Kupang_IndoNusra.com Pemerintah Kabupaten Kupang, di bawah kendali Panitia Seleksi (Pansel) mulai mengadakan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026 bertempat di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kupang, Jln. R.A. Kartini, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, hari Sabtu, (13/06) pagi.

Pembukaan Uji Kompetensi (Ukom) di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, secara resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang tahun 2026.

Dalam sambutannya, Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem merit di instansi pemerintah.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang menjadi dasar penataan kelembagaan melalui penggabungan sejumlah perangkat daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian jabatan dan penempatan pejabat secara profesional, objektif, serta berbasis kompetensi”, Ungkapnya.

Menurutnya, penggabungan perangkat daerah tidak hanya berdampak pada perubahan struktur organisasi, tetapi juga perubahan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan target kinerja. Oleh karena itu, dibutuhkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Dirinya memastikan bahwa setiap penempatan jabatan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip sistem merit dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, integritas, serta potensi masing-masing pejabat.

Baca Juga  P3K Tidak di Rumahkan, Pemkab Kupang Tetap Terapkan UU HKPD No.01 Tahun 2022

Uji kompetensi ini bukan untuk mencari kelemahan peserta, melainkan untuk memetakan kompetensi dan potensi kepemimpinan secara objektif sebagai dasar penempatan jabatan yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pada kegiatan ini, sebanyak tujuh (7) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses penataan organisasi pasca penggabungan perangkat daerah.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian uji kompetensi dengan sungguh-sungguh, jujur, terbuka, dan penuh tanggung jawab, serta menunjukkan kapasitas kepemimpinan, pengalaman, gagasan, dan komitmen dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia berharap hasil uji kompetensi ini dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai profil kompetensi setiap peserta, sehingga menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat, profesional, dan akuntabel dalam penataan jabatan pasca restrukturisasi organisasi.

Dirinya menyampaikan apresiasi kepada Pansel dan tim penguji atas dedikasi dan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan. Ia meyakini seluruh proses akan berjalan objektif, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto Bersama.

Ketua Pansel Ukom, Alfons Theodorus mengatakan, sesuai informasi Bupati Kupang, Yosef Lede melalui Sekda Kabupaten Kupang bahwa saat ini akan di laksanakan Ukom berdasarkan adanya SOTK yang baru.

SOTK ini di Mana-mana akan melewati Ukom. Dengan harapan hari ini juga bisa tuntas. Dan selanjutnya, Ia bersama tim pansel akan merumuskan hasil dari Ukom ini.

Tentu saja transparansi dan keterbukaan selalu di kedepankan.

“Tentu saja kita tim pansel akan menyampaikan secara terbuka. Saya berharap juga sebentar, peserta bisa menyelesaikannya dengan baik”, ungkapnya singkat.

Berikut Penggabungan Beberapa OPD Lingkup Pemkab Kupang.

Sesuai dengan kondisi saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan akan bergabung dan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, tipe A.

Baca Juga  Pemkab Kupang Mulai Buka Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan bergabung dan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tipe A. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan di bertambah bagian sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga akan bergabung ke Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga tipe A. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan di tambah bagian sehingga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.

Turut hadir, Kepala dan Sekertaris BKPSDM Kabupaten Kupang, Anggota Pansel, dan Peserta Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *