Hukrim

Wanita Asal Sabu Nyamar Anggota BIN, Peras Uang Warga di Kupang Ratusan Juta

196
×

Wanita Asal Sabu Nyamar Anggota BIN, Peras Uang Warga di Kupang Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Keterangan: ITJI, Menyamar Anggota BIN Peras Uang Warga Hingga Ratusan Juta.
Keterangan: ITJI, Menyamar Anggota BIN Peras Uang Warga Hingga Ratusan Juta.

Kupang_IndoNusra.com Seorang Wanita asal Kabupaten Sabu, ITJI 23 Tahun (Pelaku) masih seorang Mahasiswi, yang Berdomisili di Bakunase, Kota Kupang, NTT Menyamar Sebagai Anggota BIN kemudian Memeras Warga Hingga Rp.140 juta  dengan cara mengimingi Anak-anak agar Lolos Mengikuti Tes Secaba TNI-AD.

Informasi yang di terima media ini dari Kasie Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Rohandy Hidayat, Kamis (10/09) bahwa ITJI di laporkan oleh, Benediktus Jose Nasu Usabatan (Korban) warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Laporan dugaan penipuan tersebut dibuat Benediktus di SPKT Polres Kupang pada Rabu, 09 September 2026 sekitar pukul (01.00) Wita.

ITJI di laporkan dengan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan korban bahwa benar pada Hari, Tanggal dan Jam tersebut di atas telah di laporkan kejadian yang di duga Tindak Pidana “PENIPUAN”.

Saat itu Anak korban bersama Pelaku datang menemui korban untuk meyakinkan korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan Anak korban dalam mengikuti proses seleksi SECABA TNI AD.

Pelaku juga mengaku sebagai ANGGOTA BIN sehingga korban terperdaya karena pelaku juga memiliki ID CARD ANGGOTA BIN.

Tetapi seiring berjalannya waktu proses seleksi,  pelaku sering meminta korban untuk mentransfer sejumlah Uang ke Rekening milik pelaku sebanyak Dua Puluh Enam kali (26) dengan nominal berbeda.

Sampai pada waktu korban melakukan pengiriman terakhir pada Hari Sabtu Tanggal 05 September 2026 sekira pukul (18.52) Wita.

Sehingga total Uang yang di transfer berjumlah Seratus Empat Puluh Juta Rupiah (Rp 140.000.000) karena sering meminta Uang korban mulai curiga kemudian secara Diam-diam menyelidiki pelaku.

Diketahui bahwa pelaku adalah seorang penipu dan sudah banyak orang yang menjadi korban. Ada pun 2 orang saksi yang di sebut oleh korban yakni, Dorotea Hanenotuan, dan Camila Juliani Usabatan warga Desa Penfui Timur.

Dari kejadian itu Pelapor/Korban mendatangi SPKT Polres Kupang untuk melaporkan guna di proses secara hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *