Daerah

Tingkatkan PAD, Bapenda Kabupaten Kupang Gelar Rapat Bersama Seluruh Balai Pemilik Pekerjaan Sumber APBN

47
×

Tingkatkan PAD, Bapenda Kabupaten Kupang Gelar Rapat Bersama Seluruh Balai Pemilik Pekerjaan Sumber APBN

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kupang, Alfons A. A. Ganggas, S.Sos, M.Si.
Keterangan: Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kupang, Alfons A. A. Ganggas, S.Sos, M.Si.

KabKupang_IndoNusra.com– Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kupang menggelar Rapat Bersama Seluruh Balai yang mempunyai Pekerjaan yang Bersumber dari Dana APBN.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Kupang hari Rabu, (23/09) siang yang lalu.

Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Kepala Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons A.A. Ganggas usai Rapat yang berlangsung kepada media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa hari ini-red, Pihaknya mengundang 8 Balai, dan 15 Kasatker baik itu Balai Wilayah Jalan dan Jembatan, Balai Wilayah Sungai, Balai Perumahan dan Permukiman, Perhubungan, serta Pertanian.

Hal ini untuk memanilisir semua paket pekerjaan yang berkaitan dengan kewajiban pajak untuk paket pekerjaan yang tersebar di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua yang sumber dananya dari APBN.

Tujuannya agar semua kewajiban atas pekerjaan yang sumber materialnya berasal dari wilayah kabupaten kupang itu agar kewajiban pembayaran pajak harus di bayarkan kepada pemerintah daerah kabupaten kupang.

“Selain itu, kami meminta teman-teman dari semua balai untuk menginformasikan ke Kapala balai, PPK, dan semua Kasatker yang mempunyai pekerjaan baik itu di tahun 2026, 2025, 2024, hingga 2022 untuk paket pekerjaan yang belum membayar pajak, kami minta agar segera di bayar”, ujarnya.

Caranya agar RAB dan juga kontrak pekerjaan dapat di berikan kepada Bapenda agar dapat menghitungnya untuk nanti sebaliknya Bapenda mengeluarkan hasilnya agar dapat di bayarkan.

Sementara untuk paket pekerjaan di Tahun 2026, sudah adakan kesepakatan supaya paket pekerjaan yang belum dan sudah dibayarkan 100 persen yang mungkin dalam tahap pelaksanaan, pada waktu pengajuan pembayaran atas 100 persen (PHO) wajib dilampirkan dengan bukti pelunasan atas pembayaran pajak.

“Dan juga kami minta dalam perhitungan itu, jangan mengacu pada rab atau kontrak, tetapi mengacu juga pada adendum. Karena adendum itu bukti akhir bahwa pekerjaan itu sudah berjalan dan sudah ada penyesuaian terhadap paket pekerjaan yang sementara berjalan”, bebernya.

Dirinya menyampaikan terima kasih juga karena Teman-teman dari semua Balai mendukung adanya kegiatan ini yang berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Bapenda juga susah menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran pajak ini sifatnya memaksa, berlaku Se-Indonesia yang mana mengacu pada UU No.01 Tahun 2022 tentang pajak, dan retribusi daerah.

“Tadi memang mewakili Teman-teman dari balai, dan juga satker, pada prinsipnya mendukung. Dan kami juga meminta mereka untuk menyiapkan data, tetapi kami juga menyiapkan data agar disampaikan melalui surat agar disampaikan ke setiap kepala balai”, ungkapnya.

Sehingga semua Satker, dan PPK agar mewajibkan semua pelaksana pekerjaan yang sudah di laksanakan, dalam pengajuan permintaan pembayaran agar dapat melampirkan bukti pelunasan pajak di pemerintah kabupaten kupang.

Tambahnya, di Tahun-tahun kemarin juga terdapat Paket-paket pekerjaan yang belum diselesaikan, namun sudah di bahas dalam rapat, “Agar dapat segera dibayarkan”. Karena terdapat paket pekerjaan yang belum selesai membayar.

“Jadi yang belum ini sesuai dengan mekanisme, secara proses administrasi di setiap balai, satker, dan PPK? Tetapi kami tuntut atas kewajiban pajak MBLB”, tegasnya. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *