Daerah

Pemkab Kupang Dapat Tambahan Ijin Kouta Ternak 13.500 Ekor ke Luar Pulau

71
×

Pemkab Kupang Dapat Tambahan Ijin Kouta Ternak 13.500 Ekor ke Luar Pulau

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Oktafiana A. Manulangga. S.Pt., M.Si.
Keterangan: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Oktafiana A. Manulangga. S.Pt., M.Si.

KabKupang_IndoNusra.com– Di Tahun 2026  Pemerintah Kabupaten Kupang Melalui Dinas Peternakan Mendapatkan Tambahan Ijin Kuota Ternak Baik Itu Ternak Besar Sapi Maupun Kuda Sebanyak 13.500 Ekor.

“Semua ini karena hasil pendataan kembali populasi ternak sapi yang kita lakukan di kabupaten kupang, dan untuk giat pendataan ternak ini adalah atas perintah Bapak Bupati Kupang, Yosef Lede yang telah dilakukan dari awal Januari hingga Juli”, ungkap Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Oktafiana A. Manulangga kepada awak media ketika di wawancarai di Kantor Bupati Kupang, Kamis,(01/10).

Penambahan ijin Kuota Ternak ini tergantung dari data Populasi Dinas sendiri. Karena tanpa data Populasi Dinas, maka tidak akan mendapatkan tambahan ijin sebanyak ini.

“Jadi semua ini hitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk menentukan jumlah ijin yang di buat untuk pengiriman antar pulau di setiap kabupaten dan kota”, bebernya.

Penambahan ijin kuota ternak ini, Pemerintah Kabupaten Kupang yang mendapatkan tambahan kuota terbanyak dari semua daerah di NTT untuk ternak Sapi, Kuda Sebanyak 89 ekor, serta Kerbau sebanyak 2 ekor.

Semua ini karena Dinas Peternakan Kabupaten Kupang mampu menunjukan data Populasi by name by address.

Karena data by name by address ini yang memang di minta oleh BPS dan Dinas Peternakan Provinsi bahwa, jika ingin menaikan ijin kuota maka Dinas Peternakan Kabupaten Kupang harus membenahi data Populasi.

Dirinya mengakui bahwa tambahan ijin kuota tahun 2026 ini sangat banyak. Karena di Tahun-tahun sebelumnya tidak sama, malahan di bawah.

“O ia, sesungguhnya di tahun 2023, data kami untuk jumlah ijin satu tahun itu sebanyak 23.500. Namun sejak adanya sensus ekonomi yang dilakukan oleh BPS provinsi, terdata perbedaan yang mana biasanya dari 260.000 lebih, turun drastis sampai tersisa 103.000 lebih. Itu menurut sensus ekonomi oleh BPS provinsi”, ujarnya.

Selama 2 Tahun yakni tahun 2023 hingga 2025, dinas menggunakan sensus ekonomi yang lama.

“Jadi, terakhir di tahun 2023 jumlah ijin normal 23.500 ekor/tahun. Namun di tahun 2024 dan 2025 ijin menurun menjadi hanya 14.000 rb ekor/tahun. lalu di tahun 2026 melonjak drastis menjadi 26.363 ekor/tahun”, urainya.

Sehingga memasuki kepemimpinan Bupati Kupang, Yosef Lede, Dirinya memerintahkan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Kupang untuk melakukan perbaikan data Populasi.

Perbaikan data Populasi ini Dinas sendiri sudah lakukan berkat kerja sama pihak Kecamatan, Desa, dan juga Mahasiswa KKN Undana yang di lakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Maka itu kami telah merilis daftar populasi kami untuk semester satu, dengan angka 234.999 ekor untuk ternak besar. Dan untuk semester dua ini akan kami tampilkan datanya di bulan Desember melalui teman-teman petugas peternakan yang saat ini sedang melakukan vaksinasi SE, dan mereka akan memperbaiki data untuk menjadi data akumulasi satu tahun”, pungkasnya.

Tambahnya, perbedaan tambahan kuota ternak pada Tahun sebelumnya dan tahun 2026 ini sangat jauh.

Karena di tahun 2026 ini, kuota utama di tambahkan dengan ijin kuota tambahan sebanyak 26.363 ekor.

“Nah ini lebih tinggi dari tahun 2023, Karena kuota utama itu sebanyak 13.500. Maka sebanyak 26.363 ekor untuk total tambahan ijin kuota ternak antar pulau khususnya ternak besar”, tegasnya. (Yuantin). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *