Daerah  

Modus Jual Mobil, Kontraktor Utang Uang Puluhan Juta di Warga Fatuleu Tengah

Ket. Foto: Mobil yang Di Jual oleh Maxi Alexander Heli kepada Salah Satu Warga Fatuleu Tengah.
Ket. Foto: Mobil yang Di Jual oleh Maxi Alexander Heli kepada Salah Satu Warga Fatuleu Tengah.

KabupatenKupang_IndoNusra.com- Menggunakan Modal Dusta (Modus) untuk mendapatkan keuntungan dengan cara Menjual Mobil merk Toyota type Inova, salah satu Kontraktor Atas Nama (AN) Maxi Alexander Heli alias Ama mendapatkan uang puluhan Juta Rupiah dari salah satu Warga Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Salah Satu Warga Desa Oelbiteno, ESL kepada media ini Senin, 09/06/25 sore di seputaran Oelamasi kepada media ini mengatakan bahwa sangat kesal dengan kelakuan si Kontraktor itu.

Pasalnya, sejak Tahun 2023 lalu Ama menjual mobilnya itu kepada ESL bersistem kredit.

Sehingga sebagai uang muka, ESL memberikan Rp.5 juta rupiah kepada Ama dan sebagai bukti jual beli disertakan dengan kuitansi sejak bulan Februari Tahun 2023.

“Jadi kita kasi uang muka itu lima juta rupiah sejak bulan Januari Tahun 2023, ada kuitansi juga. Nah, berjalannya waktu kita tetap tiap bulan itu setor terus sampai bulan Juni Tahun 2023”, tutur ESL Warga Oelbiteno.

Lebih lanjut, berjalannya waktu memasuki Bulan Agustus tahun 2023 ESL mengalami kendala yakni Kedukaan sehingga angsuran ketujuh tidak adanya transaksi jual beli, kemudian Ama datang untuk mengambil uang namun adanya kendala yang dialami ESL sehingga mobil tersebut diambil oleh Ama.

“Masuk angsuran ketujuh itu memang kami ada kendala yaitu kedukaan. Jadi kita sebagai orang Timor tentu kita harus adanya pengeluaran sehingga waktu itu pas juga uang belum ada. Na ini Ama datang dia ambil oto ko dia alasan bilang Beta bawa ini oto supaya Beta urus dia punya surat-surat supaya bosong pake na aman. Aes itu dia bawa pulang oto”, pungkasnya.

ESL menguraikan bahwa dengan caranya untuk Ama mengambil kembali Mobil, secara kebetulan Anak Ama seorang Anggota Polisi sehingga waktu itu mobil tersebut di pakai ke Kupang, dan waktu pulang adanya Operasi Tilang di Satuan Lantas Polres Kupang, dan waktu itu mobil tersebut ditahan oleh Lantas Polres Kupang kemudian disuruh masuk ke kantor Lantas Polres Kupang.

Baca Juga  Agenda Kunjungan Wapres RI di Kabupaten Kupang, Polres Kupang Siagakan 261 Personil

Setelah masuk, Anggota Satlantas Polres Kupang langsung meminta kunci kontak.

“Waktu itu polisi dong tahan dan suruh masuk. Kita kira suruh masuk kemudian dong tanya surat-surat. Tetapi polisi tidak minta surat-surat, polisi dong langsung minta kunci kontak. Jadi kita disuruh jalan pulang. Setelah itu kita masih kontak si Ama dan kita tanya tapi dia bilang nanti baru kita selesaikan. Selesaikan sampai hari ini itu oto su jual kembali di orang lagi”, ungkap ESL nada sedih.

Dengan adanya kejadian seperti ini, ESL berharap agar Ama dapat mengembalikan uang milik ESL dengan total atau jumlah kurang lebih Rp.37.500 juta.

“Pokoknya sekarang kami tidak mau tau, kami harap Ama tolong kasi kembali kami punya uang. Karena kita ini ingin sekolahkan Anak, belum lagi kita punya kebutuhan yang lain-lain. Memang waktu itu Ama sempat kasi kita uang tetapi Ama hanya kasi Rp.15 juta, padahal kami minta Rp.20 juta”, beber ESL.

Iya menambahkan, Ama ini biasa kerja Proyek atau Kontraktor. Karena waktu itu sekitar Tahun 2024, Ama menjanjikan untuk kembalikan uang bertepatan bulan Desember Tahun 2024 jadi Ama minta untuk bertemu di Bank NTT karena adanya proses pencairan.

Sehingga ESL mendatangi Bank NTT agar bisa bertemu dengan Ama untuk mendapatkan uang tersebut. Akan tetapi Ama beralasan bahwa nanti setelah Natalan baru uangnya bisa cair.

“Tahun 2024 Ama kerja proyek SD dengan SMP dan ada pencairan terakhir jelang Bulan Desember di Bank NTT. Dia janji untuk ketemu dan ambil uangnya. Tapi setelah datang na dia bilang habis Natal baru uang cair”, kesal ESL.

Sementara, Maxi Alexander Heli yang di wawancarai media ini via telepon WhatsApp Selasa, 10/06/25 siang, Dirinya membantah.

Baca Juga  Penertiban Lalu Lintas, Polres Kupang dan Dinas terkait Pasang Rambu Larangan Parkir

“O bukan, begini, dia yang tidak sanggup lagi, dan dia kembalikan itu mobil. Jadi itu mobil orang sapa yang kasi lima juta, saya kasi, saya percaya dorang. Berjalan sampai su delapan bulan tidak di selesaikan juga. Baru panjar-panjar terus. Jadi dorang, karena Beta Pi tagih-tagih su cape, jadi kan ambil kembali mobil”, ujar Ama nada tegas.

Lanjutnya, Dirinya juga melapor ke Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). ESL juga sudah melapor ke Pengacara. Sehingga Ama menuturkan agar si ESL menempuh jalur hukum.

“Saya bilang kita proses saja. Jadi saya bilang dia, barukan dia ada telphone, saya bilang tunggu sedikit sekarang masih kerja baru Beta telphone untuk datang ambil, saya juga sudah kembalikan, sisa sedikit saja, intinya saya sudah bayar. Ini mobil karena dia tidak sanggup, jadi bukan saya ambil kembali”, bebernya sembari menutup telphone. (Yuantin)

 

 

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *