Daerah  

Sumur Bor di Desa Toobaun Bantuan dari EB Kuat Dugaan Dikelola Sepihak oleh Keluarga Tahik

Keterangan: Tandon Fiber/Plastik Sumur Bor di Fatuuran, RT.16/RW.08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.

KabupatenKupang_IndoNusra.com- Bantuan Pembangunan Sumur Bor di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT sejak Tahun 2023 oleh Perorangan Atas Nama (EB) untuk kepentingan Politik yang akan di fungsikan untuk kepentingan Masyarakat di RT. 16/RW.08 sekitanya kini di duga kuat di kelola sepihak oleh keluarga Keluarga Tahik.

Informasi yang di ketahui media ini Selasa, (27-01-2026) siang lalu di Desa Toobaun dari Jibrael Batmaro mengatakan bahwa awal adanya sumur bor ini dari EB yang bertepatan dengan Pemilihan Calon Legislatif dengan meminta dukungan dari warga sekitar di RT. 16/ RW. 08.

“Ini sumur bor waktu itu bangun sejak tahun 2023 dari kaka EB waktu ikut calon DPRD kabupaten kupang. Dan sukur bor ini waktu itu sebenarnya di tangani oleh ipar saya yakni Kornelis Umbu Pingga atas pengetahuan SB, dan selanjutnya ke Stefanus Oetpah sehingga sumur bor ini di kerjakan dan ada hasil kemudian waktu itu hanya pasang pipa tanpa pompa”, ujar Batmaro.

Lebih lanjut, Ia menguraikan bahwa awalnya dalam pembicaraan di kelola oleh Isak Tahik dan Kornelis Umbu Pingga. Namun secara Tiba-tiba Isak Tahik muncul sebagai Ketua untuk pengelolaan sumur bor ini.

Dalam pertemuan dan kesepakatan, Isak Tahik ingin agar memungut iuran di setiap KK untuk pengelolaan sumur bor ini sebagai mana kurang lebih 40 KK dengan ketentuan memberikan iuran dalam setiap bulan Rp.25 ribu.

Tetapi dari Keluarga Batmaro membantah, karena dengan nilai Rp.25 ribu ini agak banyak. Karena pungutan ini mau di apakan, sementara pengeluaran untuk meteran listrik satu bulan berkisar Rp.200 ribu.

“Nah, untuk iuran ini dalam satu bulan jika dikalikan dengan 40 KK itu berarti dalam satu bulan sudah mencapai rp.1 juta di Tamba dengan isi ke setiap fiber penampung itu rp.100 ribu jadi kalau untuk 5 fiber ya sudah rp.500 ribu sementara pengeluaran setiap bulan hanya Rp. 200 ribu saja”, ujarnya.

Baca Juga  Tim SIAP SIAGA Provinsi NTT Audiens Bersama Gubernur NTT Bahas Resiko Bencana

Sehingga dari pihak keluarga Batmaro besepkat agar kalau bisa di kurangi pungutannya, karena Rata-rata masyarakat 40 KK berpenghasilannya di bawah standar.

Setelah itu adanya rapat bersama lagi untuk bersepakat, dan ternyata suara terbanyak itu tetap berada di Rp. 25 ribu. Sehingga semua di sepakati dengan Rp. 25 ribu. Kenapa harus demikian, karena keluarga Tahik yang memperoleh suara terbanyak.

“Bapak Isak Tahik ini sudah dari rumah keluar rumah untuk menyampaikan bahwa keluarga Batmaro ini sudah tidak punya hak karena keluarga Batmaro sudah memberikan pelepasan hak kepada keluarga Tahik khususnya bapak Hanok Tahik. Lokasi sumur bor ini berada di lahan kami keluarga Batmaro, bukan keluarga Tahik”, ungkapnya.

Sedangkan Isak Tahik berdomisili di RT sebelah dan tidak menikmati air ini, warga di RT 16 dan sekitarnya yang menikmati air ini, jadi sebenarnya dari keluarga Batmaro meminta agar pengelolaannya itu di berikan kepada keluarga Batmaro, atau Anak-anak muda yang ada di sini.

“Masa di sini tidak ada anak-anak muda lagi, sebagai orang tua harus percayakan kepada generasi berikutnya. Coba kasi ke kita anak-anak agar kita tangani”, bebernya.

Dengan berjalannya waktu, ada sedikit masalah berkaitan dengan Pelepasan hak pada sumur bor ini di tahun 2025, kurang lebih selama 1 bulan air ini tidak di jalankan hampir 4 hari khususnya di fiber di sekitar rumah keluarga Batmaro.

Sehingga dengan harapan, Jiban yang akrab di sapa meminta agar kalau bisa sumur bor ini di kelola oleh Anak-anak muda keluarga Batmaro.

“Prasasti sumur bor ini dipasang oleh pihak ketiga yang mana sumur ini dikerjakan di tahun 2023 sedangkan prasastinya di pasang sejak tahun 2025”. Ujarnya.

Akibat Pelepasan Hak, Masalah Sampai ke Kepolisian.

Sementara Kornelis Umbu Pingga pada kesempatan itu menambahkan bahwa waktu pengeboran sumur bor di tahun 2023 belum ada mesin, hanya kesing.

Baca Juga  Terlambat Bayar Gaji, Sekda Kabupaten Kupang Sampaikan Permohonan Maaf

Memasuki tahun 2024 sumur bor ini juga belum di jalankan ke masyarakat sekitar. Memasuki tahun 2025, sumur bor dapat di manfaatkan dengan adanya pemasangan pompa, meteran, dan fiber penampung.

“Waktu pas mau pasang meteran listrik, mereka minta KTP saya dan saya kirim KTP lewat pelaksana itu. Tetapi setelah itu sudah pasang listrik bukan keluar atas nama saya, tapi atas nama pak Johanis Mase. Nah yang jadi pertanyaan ko bisa bukan atas nama saya tapi orang lain, dan juga sukur bor ini bukan kami yang kelola tapi orang lain juga yang kelola karena kami tidak ada hak atas dasar surat pelepasan hak sumur ini”, ungkapnya kesal.

Surat pelepasan hak yang di buat oleh keluarga Tahik itu terdapat 5 Orang membuat yakni, Isak Tahik, Yakob Tahik, Hanok Tahik, dan Bernadus Tahik, serta Okto Batmaro. Surat pelepasan hak itu di buat di rumah Bapak Bernadus Tahik.

Kemudian muncul pertanyaan dari Keluarga Batmaro yang menuduhnya bahwa surat pelepasan hak itu Umbu yang membuat dan telah mengambil uang. Setelah itu, Umbu yang akrab di sapa kebanyakan surat pelepasan hak ke Isak Tahik dan Isak Tahik mengatakan bahwa itu surat pelepasan hak.

“Waktu buat surat pelepasan hak itu tanpa sepengatahuan saya, makanya saya tanya ke bapak Isak, dan bapak Isak bilang surat kita buat di rumah Bernadus Tahik. Jadi saya tanya lagi bilang waktu itu keluarga Batmaro siapa yang ikut, tidak ada bilang. Kami sendiri saja lima orang. Saya bilang sekarang keluarga ini jebak saya, berjalannya waktu hingga bulan Desember 2025”, pungkas Umbu.

Adanya persoalan ini pada surat pelepasan hak tertanggal 8 Desember, keluarga Batmaro ke Kecamatan untuk mempertanyakan surat pelepasan hak ini.

Setelah di Kecamatan, dari Sekertaris Kecamatan mengatakan bahwa surat ini tidak terdaftar pada buku register atau arsip Kecamatan. Maka itu dari Kecamatan tertanggal 15 Desember mengeluarkan surat panggilan kepada keluarga Batmaro untuk pertemuan agar klarifikasi terkait surat ini.

Baca Juga  P3K Tidak di Rumahkan, Pemkab Kupang Tetap Terapkan UU HKPD No.01 Tahun 2022

“Dan saat klarifikasi dari Kecamatan mengatakan bahwa surat ini tidak sah. Surat ini dia tidak terdaftar di buku register atau arsip kecamatan. Nomor suratnya salah, dan tanda tangan pak camat juga salah. Jadi pak sekertaris dan pak camat cabut itu surat pelepasan hak”, terangnya.

Setelah itu kembali dari Kecamatan, keluarga berkumpul untuk klarifikasi lanjut terkait surat ini, dan setelah itu Keluarga Batmaro tidak setuju lagi untuk membuat surat pelepasan hak yang baru dengan adanya surat pelepasan hak yang palsu ini.

“Kenapa tidak setuju, karena keluarga Batmaro semua belum kumpul, kasih ada yang di Kupang jadi tunggu dulu untuk kami berembuk dulu. Jadi mama Ester bilang surat pelepasan hak ini memang untuk bapak sef, mama ovi, kalau surat pelepasan hak waktu itu kamu tidak ikut saat buat, kenapa kamu harus buat? Kalau mau minta uang na kamu kasi tau. Setelah itu kata Umbu, mama Ester sudah habis omong? Jadi Umbu bilang bapak ako dan bapak RT saya omong tidak lama, saya omong mengenai surat pelepasan hak, dan saat itu juga bapak ako langsung bilang anjing, babi lu diam. Dia bangun itu langsung cekik di saya punya leher. Jadi setelah kejadian ini juga langsung saya lapor di Polsek Amarasi”, tuturnya.

Dirinya mengaku bahwa dengan berjalannya pengelolaan sumur bor, Umbu tidak pernah mengetahui pengelolaannya seperti apa. Karena hanya sepihak saja yang mengelola yakni Isak Tahik. Dirinya tidak di libatkan lagi. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *