Daerah  

Lahan Sumur Bor di Desa Toobaun Dipagari oleh Keluarga Batmaro

Oplus_131072

KabupatenKupang_IndoNusra.com Akhirnya Sumur Bor yang terletak di Fatuleu Uran, RT.16/RW. 08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT di pagari dengan bambu oleh Pemilik lahan atau Ahli Waris yakni Keluarga Batmaro.

Jibrael Batmaro, Warga Desa Toobaun kepada media ini di Fatuuran, RT. 16/ RW. 08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT kepada media ini mengatakan bahwa dari Keluarga Batmaro mengadakan pagar mengelilingi sumur bor ini karena secara kebetulan sumur ini berada di halaman tanah keluarga Batmaro.

Tujuan adanya pagar ini untuk melindungi Tanaman-tanaman yang pada lahan tersebut.

“Karena warga sekitar yang hendak ambil air di sini tidak satu jalur atau jalan. Sehingga tanaman yang ada di dalam sebagian mati, maka itu kami mengambil langkah untuk membuat pagar ini agar bisa melindungi Tanaman-tanaman di halaman rumah”, ujarnya.

Lanjutnya, dari pihak keluarga Batmaro tidak ada niat untuk menutupi sumur bor yang ada. Karena ini untuk kepentingan banyak Orang atau Warga RT. 16/RW. 08.

Sehingga dari pihak keluarga Batmaro meminta kepada Bapak Isak Tahik agar mengembalikan kunci sumur bor ini kepada pemilik lahan atau ahli waris.

Dikarenakan, Isak Tahik seolah-olah menjadi Pembantu bagi masyarakat di sekitar Fatu Uran. Karena Isak Tahik tidak menikmati air ini, sementara warga di Fatuuran yang pengguna.

“Maka itu, kalau bisa ya kunci ini di serahkan kepada keluarga Batmaro agar kami yang mengelola air ini supaya berbagi dengan masyarakat sekitar”, pintanya.

Ia menguraikan kembali terkait Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT), sebagaimana pada bulan Desember 2025 tertanggal 15, keluarga dari Kecamatan Amarasi Barat untuk konsultasi dengan keluarga Tahik yakni Bapak Isak Tahik agar bisa selesaikan dengan Baik-baik namun berakhir dengan penganiayaan.

“Karena surat pelepasan hak yang tanda tangan atas nama sefnat Batmaro itu adanya permainan oleh bapak Isak Tahik sehingga sefnat Batmaro tanda tangan. Bapak Isak ini tidak menjelaskan secara detail terkait itu surat pelepasan hak, hanya dia suru sefnat Batmaro untuk tanda tangan surat saja. Na berarti dong jebak sefnat Batmaro untuk tanda tangan”, ungkapnya.

Baca Juga  Siaga Bencana, Brigif 21/Komodo Tangani Ambruknya Jembatan Asam Tiga di Oelamasi

Oleh karena itu, dari keluarga Batmaro menunggu sejauh ini namun, di hari Kemarin-red, adanya pertemuan namun pertemuan itu bukan untuk klarifikasi terkait SPHT akan tetapi dari pihak Penjabat Desa, dan Ketua TPK Desa tetapi dari pihak Desa datang untuk serah terima pekerjaan yang mana sumur bor ini bermasalah.

Karena dari pemilik sumur, pemilik lahan, dan pihak pengelola belum adanya klarifikasi penyelesaian akhir pada sumur bor itu.

Ditanyai terkait instalasi perpipaan sumur bor yang bersumber dari Dana Desa, Ia mengakui bahwa memang benar instalasi perpipaan sumur bor itu bersumber dari Dana Desa.

“Ia benar, karena yang turun dari kemarin dan hari ini adalah ketua BPD desa Toobaun. Dan dia (ketua BPD) sudah mengatakan bahwa untuk perpipaan anggaranya itu sekitar delapan puluh sembilan juta untuk perpipaan air bersih di dusun empat. Tetapi mereka tidak ambil air dari sumur bor yang dana desa punya tapi ambil air dari sumur bor di RT. 16 fatuuran ini yang mana masih bermasalah”, ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa dari pihak Polsek Amarasi sudah turun langsung dan meninjau lokasi sumur bor yang ada di Fatuuran.

Kenapa sampai harus turun, karena di duga kuat bahwa dari Polsek mendapat informasi bahwa keluarga Batmaro melarang masyarakat untuk mengambil air di sukur bor itu.

Sementara yang di temui oleh pihak Polsek Amarasi di lokasi hanya adanya pihak keluarga Batmaro mengadakan pagar keliling, bukan untuk melarang masyarakat mengambil air.

“Jadi Mereka datang dan kami sudah jelaskan dan mereka baru ketahui bahwa ternyata seperti ini. Setelah itu baru dari Polsek pulang. Nanti baru mereka atur waktu untuk kembali karena ada kaitannya dengan pelepasan hak. Nanti baru panggil pihak kecamatan, pemilik lahan, dan pihak pengelola sehingga bisa di selesaikan di kecamatan sebagaimana mestinya”, tuturnya.

Baca Juga  Swadaya Pemuda, Sebagian Ruas Jalan Berlubang di Kelurahan Teunbaun Ditutupi Sirtu Gunung

Informasi tambahan yang di himpun dari keluarga Batmaro, sebagaimana pihak keluarga Batmaro meminta ketua TPK untuk mencabut pipa perluasan jaringan di sukur bor tersebut, karena perpipaan bersumber dari dana desa.

Sementara sumur ini milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Sumur bor yang dana desa punya itu sudah dari beberapa tahun lalu, tapi mereka tidak gunakan ini pipa di itu sumur tapi mereka gunakan di ini sumur. Kan ini anggaran untuk perluasan perpipaan untuk sumur bor dana desa. Kita juga minta agar dari pihak tpk desa Toobaun agar copot perpipaan yang ada di sukur bor ini”, ujarnya Keluarga.

Isak Tahik Setuju Jika Sumur Bor Diserahkan Kembali ke Keluarga Batmaro.

Isak Tahik yang di konfirmasi media ini via telphone genggamnya mengatakan bahwa waktu itu Masyarakat yang memilihnya bersama Sefnat Batmaro untuk jadi mengelola sumur bor itu.

Namun berkaitan dengan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT), Ia mengaku bahwa kalau memang bermasalah tetapi dari keluarga Batmaro atas nama Sefnat Batmaro menanda tangani SPHT itu.

“Memang masyarakat percaya saya dua orang bersama Sefnat Batmaro untuk tangani dan tiap bulan air dijalankan untuk masyarakat menikmati. Ia kalau dong bilang itu SPHT bermasalah tapi dong sudah tanda tangan di ph itu na, atas nama Sefnat Batmaro”, urainya Hari Rabu (18/02/2026) sekitar pukul (17/17 WITA).

Ditanyai terkait permintaan Keluarga Batmaro untuk Sumur Bor itu di kembalikan ke pemilik lahan agar keluarga Batmaro yang menangani, Dirinya setuju.

“Neo, yang penting duduk bersama dengan masyarakat supaya bentuk kembali atau pilih orang untuk tangani. Karena itu hari pilih kami dua orang, tapi tidak pernah kasi imbalan setiap bulan. Saya bilang kita tingkatkan dulu, kalau sudah selesai reservoar dulu baru kita hitung. Karena air yang buat reser itu sementara kami numpang di pak Batmaro punya bak jadi kasi jalan untuk semua untuk masyarakat sekitar bisa nikmati”, ujarnya.

Baca Juga  Tutup Musrenbang RKPD, Wabup Kupang Ajak Masyarakat Bangun Karakter Gotong Royong Hadapi Tantangan Ekonomi

Untuk reservoar masih sementara pembangunan, karena sawadaya. Jadi kalau ada uang maka dikerjakan, dan kalau tidak ada yang maka Ia berupaya untuk kerja lanjutan.

Dirinya menambahkan bahwa untuk perluasan perpipaan air itu menggunakan Dana Desa. Karena adanya keluhn dari Masyarakat sehingga Dana Desa di gunakan untuk perpipaan.

“Air sementara jalan, dan masyarakat sudah menikmati sekitar dua tahun. Hanya saya yang kasi hidup, na saya dengan sef, sementara sef kawin di soba. Jadi saya bilang biar saya yang kasi kontrol, supaya reser susah selesai kerja baru kita bentuk panitia baru untuk adanya jaminan harus aktif sudah”, beber Tahik.

Sementara Penjabat Kepala Desa Toobaun, Rusmina O. Batmaro yang di mintai keterangan terkait oleh media ini tidak meresphone.

Informasi tambahan yang di ketahui media ini dari pihak Kecamatan Amarasi Barat, via telphone WhatsApp ketika ditanyai terkait SPHT, Ia mengaku bahwa memang waktu itu berkaitan SPHT, sudah adanya klarifikasi terkait surat itu.

Namun dari pihak Kecamatan meminta agar persoalan ini di selesaikan secara Kekeluargaan sehingga bisa berjalan dengan baik. Karena Air Bersih ini untuk kepentingan Masyarakat.

“Saya juga sudah sarankan supaya kalau bisa sumur itu di serahkan saja ke pemilik lahan, tetapi tidak ada respon baik dari keluarga Tahik ya jadi mau bagaimana sudah. Akan tetapi saya bilang ini air untuk kepentingan dan kebutuhan banyak masyarakat jadi tolong di atur dengan baik-baik”, ujar sumber terpercaya media ini. (Yuantin)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *