
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula, S.TP.
KabupatenKupang_IndoNusra.com– Mengingat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Se-kabupaten Kupang belum rampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang tetap Berkantor.
Sebanyak 160 Desa di Kabupaten Kupang, terdapat 77 Desa yang sudah menyelesaikan LPJ.
Oleh karena itu, walaupun libur tetapi Dinas PMD tetap Berkantor.
Sehingga Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula meminta agar Dinas terkait tetap Berkantor agar menunggu 160 Desa di Kabupaten Kupang menyelesaikan LPJnya.
Pihaknya juga sudah memberikan penegasan pertama beberapa hari lalu, bagi Desa-desa yang belum memasukan LPJ agar segera.
“Maka itu, untuk saat ini Ia sudah mengeluarkan surat penegasan kedua bagi Desa-desa yang belum melakukan LPJ. Jikalau sampai pada tanggal 30 Maret, mereka tidak menyelesaikan LPJ, maka kita akan keluarkan penegasan ketiga kemudian di tindak lanjuti dengan sanksi-sanksi bagi kepala desa”, ujarnya singkat Selasa,(17/03) siang di ruang kerjanya. (Yuantin)
