Daerah  

Irda Kabupaten Kupang Akui Kasalahan Pengalihan DD oleh Pj. Desa Toobaun ke Rekening Pribadi

Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, NTT.

KabKupang_IndoNusra.com Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, mengakui ada kesalahan besar dalam Pengalihan Keuangan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Penjabat (Pj) Desa Toobaun ke Rekening Pribadi atas nama Rosmina Oktoviana Batmaro, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Pelaksana Tugas (Plt) Irda, Lili Nenobais melalui Irban 03 Kabupaten Kupang yang juga wilayah kerja Irban 03, IIwan Tukan kepada media ini beberapa waktu lalu ketika di wawancarai terkait mengatakan bahwa Irda Kabupaten Kupang sudah terbagi dalam bentuk wilayah kerja termasuk dirinya di wilayah Kecamatan Amarasi Barat.

“Sehingga terkait dengan masalah ini, kita sudah ikuti di medsos. Itu bagus sekali karena memberikan informasi kepada kita. Kita kaget dan juga merasa bahwa ko bisa ternyata seperti begitu”, ujarnya Iwan.

Sehingga Plt. Irda perintahkan untuk memanggil Pj. Desa Toobaun untuk menghadap, dan waktu itu Pj. Desa Toobaun di panggil sebelum libur lebaran.

Pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan bersama bendahara, dan Operator Desa Toobaun, saat itu pun juga bersamaan dengan memasukan tahapan APBDes 2026.

Pada saat bersamaan, masalah ini sudah di ketahui oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang, waktu itu juga Dinas PMD merekomendasikan agar Irda melihat dulu bahwa kenapa terjadinya pengalihan Dana ke rekening pribadi Pj. Desa Toobaun.

Tapi ketika Penjabat Desa mendatangi Irda, namun tidak membawa sertakan rekening yang di transfer ke rekening pribadi.

“Jadi waktu itu saya suruh pulang, dan nanti baru telphone untuk datang lagi setelah masuk libur lebaran. Saat itu saya lakukan pemeriksaan untuk mendalami masalah mereka. Saya minta semua untuk buka aplikasi siskeudes, saya minta rekening desa, dan juga rekening ibu penjabat”, ungkapnya.

Baca Juga  Walaupun Libur Dinas PMD Kabupaten Kupang Tetap Berkantor

Setelah di periksa ternyata benar adanya pengalihan Dana Desa ke rekening pribadi terjadi 2 kali.

“Saya periksa, ternyata benar. Dua kali uang masuk ke rekening beliau. Yaitu tanggal 20 Desember 2025 sebanyak empat ratus lima puluh tiga kosong empat ribu. Terus tanggal tiga puluh satu Desember beliau tarik lagi bersama bendahara. Sebesar dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu, jadi total masuk kereknign beliau itu adalah enam ratus sembilan puluh enam juta lima ratus”, jelasnya.

Jadi semua yang dilakukan oleh Pj Desa Toobaun dengan adanya berita itu memang benar. Itu sudah sesuai dengan fakta, karena sudah ada rekening koran. Itu fakta.

Dengan adanya kejadian itu, dirinya mempertanyakan ke Pj. Desa Toobaun, karena sesuai dengan aturan itu sudah sangat salah.

Ia pertanyakan bahwa atas perintah siapa uang itu di lakukan, walaupun tidak ada perintah dari siapun.

“Karena biasanya itu kalau APBDes, mereka saat tarik uang, mereka harus dapat rekomendasi dari camat. Maka itu mereka punya alasan bahwa uang yang masuk dari khas daerah khas desa itu di penghujung desember. Jadi mereka sulit untuk tarik, jadi dalam jumlah banyak mereka sengaja kasi masuk ke rekening pribadi supaya Meraka mudah tarik”, bebernya.

Karena pengalihan keuangan Dana Desa ke rekening pribadi itu untuk mengamankan. Oleh karena itu terjadi polemik, sebagai mana perangkat desa belum menerima honor.

Setelah itu, Pj. Desa Toobaun tetapnya di tanggal 30 Desember, Ia bersama bendahara menarik dari rekening pribadi Rp101 juta untuk pembayaran gaji perangkat desa. Berarti masih tersisa Rp500 juta.

Di tanggal 08 Januari 2026, Ia mengalihkan lagi uang itu ke RKD sebanyak Rp496 juta lebih. Namun masih tersisa Rp100 juta.

Baca Juga  Kematian GA Dinilai Adanya Kelalaian dari Nakes Puskemas Oemasi

“Pada saat bersamaan, ia mengalihkan lagi uang yang sisia seratus juta itu kemudian dia lakukan pembayaran”, ungkapnya.

Semuanya itu Iban 3 sudah melakukan pemeriksaan, dan ternyata Benar-benar adanya pengalihan, akan tetapi semua keuangan yang di alihkan itu semua sudah direalisasikan.

Dengan adanya kejadian ini, walaupun untuk penyelamatan, tetapi semua itu salah. Tidak ada alasan untuk pengalihan, dan memang semua atas inisiatif penjabat kepala desa.  Paling kurang harus meminta ijin dari atasan langsung.

Sehingga yang di lakukan oleh Penjabat Desa Toobaun menyalahi aturan. Karena Penjabat mengalihkan keuangan negara ke rekening pribadi.

“Sebenarnya dia harus mempertimbangkan dulu, karena biasanya pada saat akhir desember memang susah untuk tarik uang dalam jumlah banyak”, bebernya.

Ia berharap agar sebenarnya masalah ini harus di selesaikan secara internal antara Dinas PMD dan juga Camat. Seperti pernyataan kepala dinas pmd untuk menonjolkan pejabat itu sudah benar. (Yuantin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *