Daerah  

Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Dapat 12.628 Kuota Utama Ternak Sapi di Tahun 2026

Keterangan: Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Kabupaten Kupang, Oktoviana Manulangga.

KabKupang_IndoNusra.com– Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTT memberikan Kuota Utama Ternak/Ijin Pengeluaran Ternak Sapi antar Pulau kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sebanyak 12.628 Ekor. Kerbau 43 ekor dan Kuda 100 ekor.

Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan melalui Sekretaris Dinas, Oktaviana Manulangga kepada media ini di ruang kerjanya ketika di wawancarai hari Kamis, (16/04) siang lalu.

“Jadi kuota utaman sapi itu sebanyak 12.628. Lalu nanti  biasanya ada lagi Kuota tambahan  di bulan September nanti. Dari banyak kuota itu telah dikeluarkan ijin pengeluaran/Rekomendasi sebanyak 11 ribuan lebih (di terima oleh 60an perusahaan) karena adanya permintaan yang sangat tinggi dari Kalimantan dan Jawa untuk menjawab kebutuhan Hari Raya Kurban/Idul Adha”, jelas Sekretaris yang akrab di sapa Via.

Bahkan menurutnya, ijin yang di dapat tidak mampu menjawab semua kebutuhan dan permintaan yang masuk.

Dirinya menguraikan bahwa dengan adanya permintaan yang tinggi maka diharapkan harga jual ternak sapi di tingkat peternak tinggi. Saat ini harga jual di tingkat peternak fluktuatif.

Hasil konfirmasi dengan beberpa pengusaha yang berbeda baik mandiri, dan asosiasi tercatat terendah 38 rb/kg berat hidup.

Harga akan terus naik seiring dengan besar bobot badan sapi serta sistem pembelian di lapangan (cash atau hutang).

Sejak tahun 2024 hingga kini ijin pengeluaran ternak sapi mengalami penurunan hingga setengah dari jumlah normal sebelumnya sebanyak 23.500 per tahun.

Turunnya jumlah ijin pengeluaran dikarenakan oleh data populasi ternak di Kabupaten Kupang sesuai data aplikasi ISIKHNAS yang diakui oleh Ditjen PKH, Dinas Peternakan Provinsi dan BPS Provinsi sebanyak 107 ribuan ekor dan berbeda dengan data populasi yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten sebesar 325.774 Tahun 2025 dan data ini juga di akui oleh BPS Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Hadiri Kunker DPR RI di Semau, Bupati Kupang akan Prioritaskan Pariwisata Unggulan

“Jadi data populasi ternak besar tahun 2025 adalah 325.773 ekor. Data penandaan sebesar 150an ribu”, terangnya.

Karena adanya perbedaan data ini maka oleh BPS Provinsi dan Dinas Peternakan Provinsi meminta Pemerintah Daerah  Kabupaten Kupang dalam hal ini Dinas Peternakan untuk menyajikan data by Name by Adress sehingga dapat dilakukan sinkronisasi data.

Sumber data yang tertera dalam aplikasi ISIKHNAS adalah data sesuai Sensus Pertanian yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian tahun 2023, bertepatan di waktu yang sama Kementrian Pertanian melalui Ditjen PKH juga melakukan kegiatan Penandataan ternak serentak seluruh Indonesia.

Karena merebaknya virus PMK yang menyerang sapi-sapi di Luar NTT (NTT hingga saat ini masih termasuk daerah bebas PMK).

Hasil kegiatan penandaan ternak tahun 2023 tercatat sejumlah 150an ribu ternak terdata by name by adress.

Namun demikian masih banyak ternak yang belum di beri tanda karena keterbatasan waktu, program kegiatan yang baru sehingga banyak masyarakat yang tidak mau ternaknya di beri tanda (eartag), sistem pemeliharaan yang ekstensif (ternak lepas) dan keterbatasan tenaga peternakan yang di miliki sehingga kegiatan penandaan saat itu hanya mencapai 50 % dari target.

Demi sinkronisasi data maka Pemerintah Kabupaten telah melakukan langkah-langkah  percepatan dengan sedang giatnya kegiatan sensus ternak saat ini dengan menggandeng pihak Undana melalui mahasiswa KKN.

Dengan adanya sensus ternak ulang pada tahun ini maka data yang disajikan dapat menjawab masalah yang terjadi. Lebih lanjut dikatakan oleh Sekdis Peternakan bahwa kejujuran dalam pemberian data oleh masyarakat kepada petugas sangat diperlukan.  

Hal ini dikarenakan adanya ketakutan dari pemilik ternak untuk tidak memberikan data yang benar karena berkaitan dengan bansos dan pajak. Diharapkan dengan terlibatnya pihak kecamatan sampai tingkat RT/RW dalam membantu pendataan bias data dapat diperkecil.

Baca Juga  Dorong Peningkatan PAD, Pemprov NTT Mulai Tertibkan Kendaraan Dinas

Pendataan ternak juga tidak hanya berkaitan dengan penetapan ijin pengeluaran ternak. Namun juga sangat bermanfaat dalam perencanaan pengembangan kegiatan peternakan.

Berdasarkan potensi kearifan yang di miliki dan juga diperlukan dalam penetapan perencanaan obat dan vaksin ke depan oleh karena maraknya perkembangan virus-virus baru dan adanya kasus-kasus penyakit SE, Hog Cholera, ASF dan Rabies yang dilaporkan masyarakat. (Yuantin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *