Hukrim

EHS Aniaya BSK Warga Kelurahan Naibonat dengan Sajam di Desa Noelbaki

313
×

EHS Aniaya BSK Warga Kelurahan Naibonat dengan Sajam di Desa Noelbaki

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah saat Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan: Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah saat Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

KabKupang_IndoNusra.com EHS umur 44 Tahun Warga Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Menganiaya BSK umur 40 Tahun warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, dengan Menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di Desa Noelbaki hari Jumat, (11/09).

Informasi yang di terima media ini dari Kasie Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Rohandy Hidayat bahwa Polsek Kupang Tengah telah menerima kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Kos-kosan Luna, Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, NTT.

Kasus itu di tangani pada hari ini Jumat tanggal 11 September 2026 siang oleh piket Polsek Kupang Tengah sebagaimana pihak Polsek mendapat informasi bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan di Kos-kosan Luna Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Setelah menerima informasi tersebut, piket Polsek Kupang Tengah dibawah pimpinan Kapolsek Kupang Tengah IPDA Theorangga E. A. Rohi,S.H.,M.H mendatangi TKP.

Tiba di TKP piket mengamankan BB satu buah parang dan terduga pelaku untuk diamankan di Polsek Kupang Tengah.

Korban penganiayaan itu di alami oleh, Beti Sepriyani Kono (40 Tahun), yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Pelaku AN, Elsi Hendrawati Sine (44 Tahun), yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat 11 September 2026 saat Korban bersama Meatris Fanggidae (Saksi), Warga Kelurahan Naibonat datang ke Kos-kosan Luna yang berlokasi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah untuk menemui pelaku.

Kedatangan korban bertujuan untuk menanyakan hubungan antara Pelaku dengan suami korban atas nama, YB yang diketahui telah menjalin hubungan kirang lebih 5 Tahun.

“Korban langsung bertanya ke pelaku, apakah hubungan masih berlanjut? Pelaku menjawab, jika ingin berbicara sebaiknya panggil suami anda untuk datang. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk dan Meatris Fanggidae untuk segera pulang”.

Saat Korban dan Meatris hendak pulang, Pelaku Tiba-tiba mengejar Korban sambil membawa parang, lalu mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas Korban sebanyak 1 kali.

Melihat kejadian itu, Meatris berusaha untuk melerai. Namun Pelaku juga mengayunkan parang ke arah Meatris dan mengenai punggung belakang sbelah kanan.

Akibat dari kejadian itu, Korban mengalami luka robek di kepala, sedangkan Meatris mengalami memar dan bengkak pada punggung belakang sebelah kanan.

Adapun salah satu saksi yang disebut yakni, Roni Herlina Kase, 27 tahun, warga Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi. Dan korban dibawa ke RS Titus Ully Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *