Daerah

Wujudkan Kebutuhan Masyarakat, Pemprov dan DPRD Provinsi NTT Rapat Paripurna Bahas 2 Ranperda

47
×

Wujudkan Kebutuhan Masyarakat, Pemprov dan DPRD Provinsi NTT Rapat Paripurna Bahas 2 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Berlangsungnya Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD NTT.
Keterangan: Berlangsungnya Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD NTT.

Kupang_IndoNusra.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan DPRD Provinsi NTT memperkuat sinergi dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan ketertiban dan perlindungan masyarakat serta memperkuat pengelolaan daerah aliran sungai di NTT.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-93 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Provinsi NTT dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD terhadap Pendapat Gubernur atas dua Ranperda yang dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma di Ruang Rapat DPRD Provinsi NTT, Rabu (30/09).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni dan dihadiri para anggota DPRD Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.

Dalam tanggapan DPRD yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati, DPRD mengapresiasi sikap Gubernur NTT yang menerima kedua Ranperda usul prakarsa DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat membahas muatan hukum, aspek penyusunan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pengkajian komprehensif Perda Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman.

“Secara garis besar, muatan materi Ranperda ini mengatur aspek kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, koordinasi lintas sektor, hingga penguatan peran serta masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya air secara terpadu dari hulu hingga hilir, melalui perlindungan kawasan resapan dan mata air, konservasi air, rehabilitasi lahan kritis, agroforestri, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta mitigasi banjir dan kekeringan.

“DPRD Provinsi NTT memberikan apresiasi atas tanggapan positif Pemerintah Daerah terhadap urgensi pengelolaan DAS di wilayah NTT. Kesamaan pandangan ini menegaskan kepedulian kita bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di daerah ini,” ungkapnya.

Menutup pembacaan tanggapan tersebut, ia menyampaikan bahwa melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Kehadiran Wakil Gubernur NTT dalam rapat paripurna tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT bersama DPRD dalam menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum yang kuat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di NTT. (BAPSNTT/FT/Dok.Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *