Daerah  

Pemerintah Bahas Keuangan Daerah agar Selamatkan PPPK

Kupang_IndoNusra.com Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT menggelar Rapat Koordinasi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, dipimpin oleh Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, serta para kepala daerah dan pimpinan OPD se-NTT hari Selasa, (31/03) malam.

Kehadiran pemerintah pusat dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, beserta jajaran, yang ditugaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pendampingan, asistensi, dan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dari Badan Kepegawaian Negara, turut hadir Kepala Penilaian Kompetensi ASN, Mohammad Ridwan, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.

Adapun Kementerian Keuangan Republik Indonesia diwakili oleh Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Adriyanto.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri yang menugaskan jajaran Direktorat Jenderal untuk melakukan asistensi langsung ke daerah dalam rangka mencari solusi atas tantangan implementasi kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi atas perhatian serius pemerintah pusat terhadap kondisi daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan bahwa saat ini seluruh daerah di NTT masih berada di atas ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja dan menemukan jalan keluar terbaik. Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang harus dirumahkan”,  tegas Gubernur.

Gubernur juga menekankan urgensi percepatan kepastian kebijakan, mengingat pemerintah daerah perlu segera menyusun rencana keuangan tahun 2027.

Hal ini semakin mendesak dengan adanya kewajiban alokasi belanja sebesar 40 persen untuk infrastruktur pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni menegaskan bahwa ketentuan batas belanja pegawai telah diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Keberhasilan Kepala Sekolah Harus Terukur demi Peningkatan Kualitas Belajar

Regulasi tersebut disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Namun demikian, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi batas tersebut, terdapat ruang kebijakan berupa penyesuaian persentase melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga kebijakan pengelolaan belanja pegawai harus tetap memperhatikan keberlanjutan kedua kategori ASN tersebut.

Secara faktual, kondisi di NTT menunjukkan tantangan yang cukup berat. Rata-rata persentase belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam APBD se-NTT Tahun Anggaran 2026 mencapai 54,30 persen.

Sementara itu, persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru masih berada pada angka rata-rata 44,78 persen.

Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi kebijakan ke depan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mulai Tahun Anggaran 2028, pemerintah pusat dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya, apabila daerah tidak memenuhi kewajiban belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, ditegaskan bahwa belanja daerah harus memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta belanja operasional pemerintahan.

Di sisi lain, daerah juga didorong untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, pembangunan infrastruktur dasar, perumahan, dan sekolah rakyat.

Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah pusat juga menegaskan langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat mengikat, khususnya belanja pegawai.

Pemerintah daerah didorong untuk melakukan efisiensi dan realokasi anggaran dari belanja yang tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.

Baca Juga  Hadiri Musda FKPTT, Sekda Kabupaten Kupang Sebut Tujuan Utama Kegiatan ini Guna Perkuat Persatuan

Selain itu, efisiensi juga diarahkan pada pengurangan belanja perjalanan dinas maupun belanja pendukung lainnya yang tidak memiliki output yang terukur, serta pembatasan belanja hibah baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk kepada instansi vertikal.

Di samping langkah efisiensi, pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan lain di luar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pemenuhan belanja wajib dan mengikat tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh kepala daerah yang hadir dan secara aktif membawa aspirasi dari wilayah masing-masing.

“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang hadir, baik bupati, wali kota, wakil kepala daerah, maupun sekretaris daerah, yang telah menunjukkan komitmen kuat dengan membawa langsung berbagai aspirasi dari daerahnya. Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam mencari solusi terbaik”, ujar Wakil Gubernur.

Dalam forum tersebut, segenap kepala daerah menyampaikan kondisi riil di wilayah masing-masing. Sebagian besar daerah di NTT memiliki belanja pegawai di atas 40 persen, bahkan mencapai lebih dari 50 persen, dengan kapasitas fiskal yang terbatas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah.

Para kepala daerah secara umum mengusulkan adanya relaksasi atau fleksibilitas dalam penerapan batas belanja pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.

Selain itu, sejumlah usulan strategis juga mengemuka, antara lain: penyesuaian batas belanja pegawai menjadi lebih realistis bagi daerah seperti NTT; dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji ASN, khususnya PPPK; peningkatan fleksibilitas Dana Alokasi Khusus (DAK); penyederhanaan perizinan sektor potensial guna mendorong peningkatan PAD; serta penguatan kebijakan afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah pusat menawarkan solusi yang mencakup dua pendekatan utama, yaitu pengendalian belanja pegawai dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga  Akibat Surat Pelepasan Hak, Yakob Tahik di Laporkan ke Polsek Amarasi

Optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus utama, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, digitalisasi sistem pendapatan, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta inovasi daerah berbasis potensi unggulan seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong berbagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah, antara lain melalui pemanfaatan PAD, dana transfer, penguatan BUMD dan BLUD, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), skema pinjaman daerah, obligasi dan sukuk daerah, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU), pemanfaatan CSR, serta sinergi dengan anggaran kementerian/lembaga.

Menutup rapat, Gubernur NTT menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menunggu hasil koordinasi lanjutan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB terkait kemungkinan relaksasi kebijakan.

Gubernur menyatakan optimismenya bahwa akan lahir kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak pada kondisi daerah.

“Tidak perlu ada perubahan undang-undang. Cukup dengan pertemuan tiga menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB—untuk mengambil kebijakan diskresi khusus, sehingga implementasi undang-undang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujar Gubernur.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur mengungkapkan rencana konsultasi lanjutan ke Jakarta bersama para kepala daerah setelah perayaan Paskah, guna memastikan aspirasi daerah dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri direncanakan akan melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur pada 2 April 2026 untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur serta masyarakat. (BAPNTT/OW/Dok.DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *