Hukrim

Miris!!! Seorang PPPK, dan Anggota BPD Aniaya 2 Warga Desa Kuaklalo

1163
×

Miris!!! Seorang PPPK, dan Anggota BPD Aniaya 2 Warga Desa Kuaklalo

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Luka Berat yang Dialami Kedua Korban usai Menjalani Perawatan Medis di Rumah Sakit.
Keterangan: Luka Berat yang Dialami Kedua Korban usai Menjalani Perawatan Medis di Rumah Sakit.

KabKupang_IndoNusra- Sangat Miris, di duga salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Guru di Kabupaten Kupang, dan juga sebagai Anggota BPD di Desa Kuaklalo, serta sebagai seorang Majelis di GMIT Syalom Oehani atas nama, Omri Bonat tegah Menganiaya 2 Orang Warga Desa Kuaklalo dengan parang hingga mengalami luka berat.

Hal ini diungkapkan salah satu Korban Penganiayaan, Isak Hunneno, warga RT.05/RW.03, Dusun 03, Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT kepada media ini di kediamannya hari Jumat, (07/08) sekitar pukul (16:09) wit.

Isak yang akrab di sapa mengatakan bahwa kejadian awal, Ia berada di rumah. Sopir armada yang mengangkut sertu hendak mengantar ke bendungan Tefmo Manikin mendatangi rumahnya dan melaporkan bahwa Aparat Desa menutupi akses jalan. Saat sopir melapor, dirinya hanya diam Saja.

“Jadi sopir dong lewat pas dong tutup jalan dan dia bilang Pi kasi tau om Isak bilang perangkat desa dong yang tutup jalan”, ungkap korban.

Perangkat Desa itu yakni Sekertaris Desa, Simson Yunedi Tano alias Bona, dan salah satu Anggota BPD, Omri Bait (pelaku).

Setelah itu berjalannya waktu, korban menerima informasi dari Anak kandungnya yang secara kebetulan sebagai PPPK di Kecamatan menginformasikannya bahwa Camat Taebenu akan ke lokasi kejadian karena akses jalan di tutup.

“Dan ternyata, setelah saya tiba di jalan yang ditutup itu okeh omri bonat. Nah, Omri Bonat ini sebagai PPPK di SMP negeri 1 Taebenu (guru), dan juga di desa dia sebagai anggota BPD desa Kuaklalo”, ujarnya.

Menurutnya, informasi yang korban terima dari Anak Kandungnya di Kecamatan bahwa sekertaris Desa yang menelpon Camat Taebenu untuk turun ke lokasi. Dan tibanya di lokasi, sudah ada Ibu Camat, Sekertaris Camat, dan Pol. PP.

Korban pun bertanya kepada pelaku bahwa kenapa jalan di tutup, korban menjawab bahwa jalan di tutup karena Surat Ijin dari desa terkait pengambilan sertu di lokasi tidak jelas, (tidak sah).

Sementara Surat Ijin sudah di urus di Desa Kuaklalo sejak bulan Mei sebelum ada aktifitas di lahan korban.

“Saat itu saya sudah mulai berdebat dengan Omri terkait surat ijin, sekertaris Desa Kuaklalo tidak satu suara pun. Kalau merasa diri sebagai perangkat desa, sepatutnya dia bisa menjelaskan kepada Omri bahwa aktifitas pengambilan sertu di lahan kami sudah ada surat ijin. Tetapi dia diam. Nah, ini yang saya duga pasti ada kerja sama”, ungkapnya.

Setelah itu, korban menjelaskan kepada Camat Taebenu bahwa aktifitas galian di lahan korban sudah mengantongi surat ijin dari kepala desa Kuaklalo.

“Surat itu ada. Dan juga ketika akses jalan yang ada di lokasi apa bila terjadi kerusakan, maka pengelola atau pihak ketiga siap untuk memperbaikinya”, tutur korban.

Korban menjelaskan bahwa dirinya bersama anak kandungnya, Soni L. Hunneno dianiaya setelah usai adu argument dan sempat di relay. Dan waktu itu pelaku berlari ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian untuk mengambil parang.

“Jadi waktu itu si Omri ini lari pi dia pu rumah ko ambil parang dan datang pas saya jalan belakang. Dia langsung potong saya di belakang  dan mengenai leher saya. Setelah itu anak kandung saya juga di potong, tapi waktu itu anak saya sempat tangkis dan dia punya tangan juga luka besar”, ungkapnya.

Sehingga korban meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, dalam hal ini Bupati Kupang, dan Camat Taebenu, Kepala Desa Kuaklalo, serta Sekertaris Desa Kuaklalo untuk di periksa atau ditindak tegas atau mengambil sikap.

Karena bagaimana pun juga pelaku ini sebagai PPPK Kabupaten Kupang, serta perangkat desa. Dan juga bukan dirinya yang menjadi korban, tetapi anak kandungnya, Soni L. Hunneno jadi korban penganiayaan berat oleh ulah si pelaku.

“Sekali lagi saya minta kepada bapak bupati Kupang, ibu camat Taebenu supaya kalau bisa itu korban yang membuat onar terhadap kami sebagai warga yang kami punya lahan di gunakan untuk kepentingan pembangunan bendungan manikin ini, kesalahan kami sebagai warga di apa na tolong di jelaskan kepada kami sebagai warga”, pintanya.

Di jelaskannya, sebelum kejadian dan saat kejadian Sekertaris Desa berada di tempat bersama Pelaku. Karena waktu korban mengurus surat ijin, Kepala Desa dan Sekertaris yang mengeluarkan surat ijin tersebut.

Sehingga patut di duga, adanya konspirasi atau kerja sama antara Pelaku dan juga Sekertaris Desa.

Dengan adanya penganiayaan berat tersebut, para korban di larikan Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, serta melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Harapnya kepada penegak hukum Polda NTT yang menangani kasus ini agar jangan hanya pelaku saja yang di cari, tetapi Sekertaris Desa juga di panggil untuk di periksa.

Anak kandung korban, Bela pada kesempatan itu juga, Ia menambahkan bahwa selain itu adanya aksi saling lempar. Dirinya meminta tolong kepada angkut (truk) yang ada agar menolong korban.

“Setelah itu adanya saling lempar, dan akhirnya saya dapat bapa dan tolong bapa. Saya minta tolong mobil (truk) dan bawa bapa untuk mendapatkan pertolongan medis di puskesmas baumata, tapi sampe di baumata mereka tolak, dan kami terus ke rumah sakit TNI Angkat Udara (Auri), dan setelah itu dari Auri antar kita pake ambulance ke rumah sakit Leona”, beber Bela.

Lanjutnya, luka berat yang di alami oleh Bapaknya di jahit sebanyak 11 jahitan, di Tamba operasi. Sedangkan Soni (korban) di rawat di RS Bhayangkara Kupang dengan 34 jahitan.

“Kalau soni di rumah sakit Bhayangkara karena luka berat, dan sempat pingsan. Untung saja bapak dan Soni kuat, kalau tidak pasti mereka punya nyawa tidak bisa tertolong”, ujarnya

Tambahnya, sebagai Anggota BPD, Omri juga sebagai Majelis di GMIT Syalom Oehani. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *