Hukrim

Kuat Dugaan, Kepala dan Sekertaris Desa Kuaklalo Aktor di Balik Penganiyaan Warga

588
×

Kuat Dugaan, Kepala dan Sekertaris Desa Kuaklalo Aktor di Balik Penganiyaan Warga

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Klarifikasi Kepala Desa Kuaklalo, Yairus Mau, dan Sekertaris Desa Kuaklalo, Simson Yunedi Tano alias Bona.
Keterangan: Klarifikasi Kepala Desa Kuaklalo, Yairus Mau, dan Sekertaris Desa Kuaklalo, Simson Yunedi Tano alias Bona.

KabKupang_IndoNusra.com  Di duga kuat, Insiden yang terjadi terkait adanya Penganiayaan oleh 2 Warga Desa Kuaklalo adalah Aktor atau Skenario dari Kepala Desa dan Sekertaris Desa Kuaklalo.

Kepala Desa Kuaklalo atas nama, Yairus Mau dan sekertaris atas nama, Simson Yunedi Tano alias Bona.

Hal ini diungkapkan salah satu Korban Penganiayaan, Isak Hunneno, warga RT.05/RW.03, Dusun 03, Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT kepada media ini di kediamannya hari Jumat, (07/08) sekitar pukul (16:09).

“Patut saya curiga, ini kejadian ulah atau adanya kerja sama antara pemerintah desa yakni, kepala desa dan juga Sekertaris Desa. Karena waktu kejadian itu sekertaris juga dia ada di lokasi. Dan dia juga tidak bisa buat apa-apa saat kejadian”, tutur korban.

Dikarenakan, selama ini aktifitas yang paling besar pekerjaan bendungan Tefmo Manikin, armada yang melintasi jalan umum selalu saja membawa dampak polusi berupa debu. Kenapa tidak palang di jalan umum, lalu palang jalan masuk ke dalam yang mana ini sebagai jalan gang desa.

Lanjutnya, padahal surat ijin dari Desa itu waktu Kepala Desa yang buat serta diketahui oleh Sekertaris Desa. Lalu kemudian, kenapa harus adanya penganiayaan berat terhadap masyarakat dalam hal ini pemilik lahan.

“Kalau mau ambil keuntungan itu boleh saja, tapi datang ko kita duduk omong baik-baik. Asalkan kita konsultasi dengan Dinas dalam hal ini Pendapatan Daerah, supaya jangan terjadi tumpang tindih retribusi, dan kami tidak di korbankan”, ungkapnya.

Tambahnya, apa bila adanya kerusakan pada ruas jalan maka akan di perbaiki oleh pihak ketiga yang mengambil material di lahan warga. Dan juga untuk retribusi galih c ini diambil alih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang.

“Saat pembuatan surat ijin, kewajiban kita sebagai pemilik lahan sudah memberikan uang tunai sebesar Satu juta rupiah (1.000.000) ke kepala desa dan dihadapan sekertaris, dan yang menerima uang ini adalah sekertaris”, tuturnya.

Informasi tambahan yang diketahui oleh media ini, Minggu, (09/08) bahwa, untuk sementara alat berat berupa excavator yang mengambil material di lahan milik warga untuk kepentingan bendungan Tefmo Manikin sudah disuruh keluar oleh Kepala Desa dan juga Camat Taebenu.

Sekertaris dan Kades Kuaklalo, Pernyataan Korban Terkait Adanya Konspirasi Tidak Benar.

Sekertaris Desa Kuaklalo, Simson Yunedi Tano alias Bona yang dimintai klarifikasi terkait adanya Penganiayaan di RT.05/RW.03, Dusun 04, Desa Kuaklalo yang di lakukan oleh salah satu orang PPPK, dan juga Wakil BPD Desa Kuaklalo, Omri Bonat (Pelaku) beberapa hari yang lalu.

Bona yang akrab di sapa kepada media ketika di wawancarai terkait oleh media ini hari Senin,(10/08) siang di Kantor Camat Taebenu mengatakan, Omri Bonat selaku Wakil Ketua BPD di Desa Kuaklalo memberikan informasi kepada dirinya bahwa pagi harinya-red, armada pengangkut material yang melewati akses jalan itu tidak di siram, sehingga Omri Bonat bersama beberapa warga terganggu dengan adanya polusi udara (debu).

“Jadi beberapa warga di situ mengeluh karena debu, dan pak Omri menyampaikan kepada kami pihak desa, kebetulan dia berkoordinasi dengan saya, dan dia bilang nanti rencana jalan mau di tutup karena tidak di siram. Jadi saya bilang nanti saya koordinasi dengan bapak desa karena kebetulan bapak desa lagi di kantor camat sementara kerja stan supaya nanti selanjutnya seperti apa”, ungkap Bona.

Saat itupun juga Ia langsung ke Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Desa Kuaklalo dan juga Camat Taebenu sehingga Ia bersama Camat Taebenu turun ke lokasi. Tibanya di lokasi, adanya diskusi antara Omri Bonat dan sudah aman.

Sehingga Ia dan Camat Taebenu bersama Omri Bonat ingin ke lokasi pengambilan sertu untuk bertemu dengan kontraktor supaya menyampaikan pengeluhan Masyarakat tentang adanya debu karena tidak disiram.

Sementara berdiskusi dan ingin jalan, datanglah Anak kandung dari Korban bersama Iparnya. Tapi keduanya tidak berbicara apa-apa, dan saat itu juga keduanya berbalik dengan menggunakan kendaraan roda dua (motor).

“Kami dengan pak Omri ini mau jalan susah ke lokasi, tapi jelang berapa menit munculnya bapak Isak Hunneno ini. Dia turun dari motor langsung beliau dengan nada cukup keras, menyampaikan kata-kata yang kasar, sehingga di situlah antara pak Omri dan bapak Isak saling ber argument. Maka terjadilah kasus Penganiayaan tersebut”, bebernya.

Sehingga sebagai Pemerintah Desa, ia mengharapkan kepada semua warga untuk tetap tenang, menjaga tali persaudaraan, menjaga ketertiban untuk kebaikan bersama.

Ada Hal-hal di Desa kiranya mengganggu masyarakat, Ia memohon agar dapat menyampaikan kepada pemerintah desa mengatasi persoalan itu. Jangan sesama warga, karena tidak akan ada penyelesaian.

Terkait dengan adanya dugaan pernyataan oleh korban bahwa adanya Konspirasi atau kerja sama antara pemerintah desa dan BPD itu tidak benar, dan itu pernyataan yang salah.

Karena wakil BPD (Omri) menyampaikan itu melekatnya sebagai BPD. “Dia menyampaikan kepada kami dan kami turun mendengar apa yang menjadi pengeluhan dari Masyarakat”, ujarnya.

Sementara Kepala Desa Kuaklalo, Yauris Mau mengatakan, dalam menindak lanjuti kasus yang terjadi di desa Kuaklalo adanya saling mencurigai.

Sebelum kegiatan tambang atau galian di lahan milik warga RT.05 yakni Isak Hunneno, pihak ketika bersama dengan, Jhon Nelasa, Lorens Nenobesi hadir di kantor desa dan menyampaikan ke pemerintah desa bahwa posisi lahan berbukit, sehingga Mereka meminta agar diratakan dan hasil galian yang di ambil di gunakan untuk keperluan bendungan Tefmo Manikin.

Kemudian dari Desa meminta agar membuat administrasi atau pernyataan sikap. Karena jalan yang menuju ke lokasi itu adalah jalan desa, dan juga rabat, perpipaan air yang lewat ke pemukiman samping lokasi. Dari situ beberapa poin ini menjadi acuan penting yang mana apa bila rusak bisa diperbaiki.

Saat itu pun juga ada kesepakatan antara ke empat pihak ini. Kemudian adanya penetapan Perdes pungutan, saat itupun juga adanya kesibukan, kepala desa sendiri yang tanda tangan, sedangkan pihak ketiga belum tanda tangan.

“Kemudian setelah kami pertemuan itu, sekertaris berangkat dan meminta CV atau Dirut atas nama Pak Stef untuk tanda tangan dan itu pun juga sudah selesai”, ungkap Yairus.

Setelah itu waktu kejadian, Ia berada di kantor camat untuk kerja stan, ada pesan WhatsApp masuk ke Camat Taebenu bahwa ada yang ingin palang jalan. Ibu camat datang dan menyampaikan agar kalau bisa langsung ke lokasi untuk koordinasi agar jalan jangan di palang.

Tibanya di lokasi, tidak adanya Pemalangan jalan tetapi timbulnya masalah ini. Sehingga Kepala Desa mengaku bahwa secara pribadi, Ia tidak mengetahui adanya kasus Penganiayaan tersebut.

Tapi sesuai dengan surat ijin itu, Wakil BPD menganggap bahwa surat itu tidak sah karena Kepala Desa sendiri yang bertanda tangan. Terlepas dari itu, sebenarnya surat itu turut susah diketahui oleh semua aparat desa.

“Jadi sebenarnya kami semua aparat desa ada di kantor desa dan turut menyaksikan pembuatan surat ijin itu. Hanya karena keterlambatan kami untuk bertemu dengan CV untuk tanda tangan surat. Tapi untuk tindak lanjuti seterusnya kami sebagai kepala desa tidak ada kepentingan lain-lain. Karena satu rupiah pun kami belum ambil”, jelasnya.

Karena berdasarkan kesepakatan, jualnya per ret itu dengan harga Rp.30 ribu. Rp.25 ribu untuk pemilik lahan, Rp5000 untuk Adminstrasi di desa.

Dirinya juga mengaku bahwa tidak adanya Konspirasi, itu tidak ada. “Saya tidak bekerja sama. Karena pelaku BPD, mungkin dengan pak sekertaris. Tetapi kalau dengan kepala desa tidak sama sekali. Saya juga siap apa bila dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan”, cetusnya.

Sebagai Kepala Desa, Ia menjelaskan bahwa antara BPD dan Pemerintah Desa itu adalah mitra, dan jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan maka datang dan duduk bersama-sama untuk selesaikan secara baik-baik.

“Jangan kita duduk di tempat lain omong bilang jangan sampai kepala desa begini-begini, sekertaris begini-begini, na ini kurang baik juga”, tegasnya. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *