Daerah  

Siap-siap!!! Pemkab Kupang Telah Keluarkan SP Pengauditan Dana Desa

Ket. Foto: Surat Panggilan (SP) dengan nomor BU.700/II/D/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Ket. Foto: Surat Panggilan (SP) dengan nomor BU.700/II/D/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025.

Kupang_IndoNusra.com– Bagi Kepala Desa, Bendahara Desa, dan Bendahara BUMDes untuk Bersiap-siap, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah mengeluarkan Surat Panggilan (SP) terkait Pengauditan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) tertanggal 08-11 April.

Sebanyak 160 desa resmi masuk daftar pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran Desa.

Pemeriksaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Inspektorat akan melakukan audit menyeluruh guna mencegah potensi penyimpangan Dana Desa.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, telah menerbitkan Surat Panggilan (SP) dengan nomor BU.700/II/D/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Desa, Bendahara Desa, dan Bendahara BUMDes di seluruh Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan akan berlangsung pada 8–11 April 2025 di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang. Pihak yang dipanggil diwajibkan hadir untuk memberikan laporan dan klarifikasi terkait penggunaan dana desa.

Surat panggilan ini juga ditembuskan kepada Bupati Kupang, Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Negeri Oelamasi, dan Kapolres Kupang.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kupang dalam mengawasi tata kelola keuangan desa dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Tujuan utama dari langkah ini yakni untuk Memastikan Dana Desa digunakan sesuai aturan, Mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran, Mengoptimalkan manfaat Dana Desa bagi Masyarakat, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Kupang juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan dana desa. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, Masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga  Panen Perdana Padi oleh Bupati dan Wabup Kupang Kepala Bulog NTT Berharap Ada Peningkatan

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan setiap desa dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa. (buserbindo.com)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *