Hukrim  

Tersangka Kasus Curi Ternak Kuda di Oelpuah Diserahkan Satreskrim Polres Kupang ke Kejaksaan

Ket. Foto: Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Ket. Foto: Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang akhirnya melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan Pencurian Ternak (Curnak) Kuda yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pertengahan bulan Maret lalu.

Penyerahan dilakukan pada hari Jumat, 13 Juni 2025, siang di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Kupang IPDA Basilio Pereira, didampingi oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno, AIPTU Semuel Bani, BRIGPOL Salmun Tnunay, dan BRIGPOL Margenes Bako.

Empat tersangka yang diserahkan Masing-masing adalah FSW, LV, SL dan SM

Penyerahan ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Yohanis Diodas Jaman m, SH.

Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen Polres Kupang dalam menindak semua bentuk kejahatan yang terjadi di Wilayah hukum Polres Kupang.

“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adil bagi warga masyarakat Kabupaten Kupang agar bisa hidup aman dan patuh hukum”, tutupnya. (TBN/Yuantin)

Baca Juga  Temuan BPKP NTT Rp6,1 M di DPRD Kabupaten Kupang, 2 Anggota DPRD Lunasi Uang Tersebut
Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *