KabupatenKupang_IndoNusra.com– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang akhirnya melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan Pencurian Ternak (Curnak) Kuda yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pertengahan bulan Maret lalu.
Penyerahan dilakukan pada hari Jumat, 13 Juni 2025, siang di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Kupang IPDA Basilio Pereira, didampingi oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno, AIPTU Semuel Bani, BRIGPOL Salmun Tnunay, dan BRIGPOL Margenes Bako.
Empat tersangka yang diserahkan Masing-masing adalah FSW, LV, SL dan SM
Penyerahan ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Yohanis Diodas Jaman m, SH.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen Polres Kupang dalam menindak semua bentuk kejahatan yang terjadi di Wilayah hukum Polres Kupang.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adil bagi warga masyarakat Kabupaten Kupang agar bisa hidup aman dan patuh hukum”, tutupnya. (TBN/Yuantin)