Hukrim

Pembongkaran Pagar Milik Keluarga Ati oleh Kepala Desa Noelbaki

77
×

Pembongkaran Pagar Milik Keluarga Ati oleh Kepala Desa Noelbaki

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Jalan Menuju Pantai Pantmuti, RT.35/RW.13, Dusun Kuannoah, Desa Noelbaki yang Lagi Konflik Antara Ahli Waris dan Pemerintah Desa Noelbaki.
Keterangan: Jalan Menuju Pantai Pantmuti, RT.35/RW.13, Dusun Kuannoah, Desa Noelbaki yang Lagi Konflik Antara Ahli Waris dan Pemerintah Desa Noelbaki.

KabKupang_IndoNusra.com Awal Pembongkaran pagar milik Keluarga Ati di RT.35/RW.13, Dusun Kua Noah, Desa Noelbaki, awalnya di lakukan oleh Kepala Desa, Oktovianus Logo Buke bersama para perangkat Desa yakni, Dusun, RT, dan RW.

Salah satu ahli waris, Beny Ati kepada media ini di lokasi hari Jumat, (24/07) siang ketika dimintai tanggapan mengatakan bahwa sebenarnya awal kejadian itu dari Kepala Desa dan para Perangkat Desa.

Karena waktu itu Kepala Desa dan perangkat datang untuk lakukan pembersihan pantai di Bulan Juni lalu.

Tetapi saat datang itu, Kepala Desa dan perangkat lakukan pembongkaran Pagar yang sudah di pagar oleh keluarga Ati.

“Menurut informasi RT itu bahwa mereka datang untuk pembersihan Pante, tapi saat pembersihan mereka yang bongkar kita punya pagar. Setelah itu malamnya baru kami tau bahwa kepala desa dengan perangkat su bongkar pagar”, ungkap Beny.m warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Setelah itu, Keluarga Ati meminta agar Kepala Desa bangun kembali pagar yang sudah di rusaki. Tetapi Kepala Desa tidak setuju untuk pagar ulang lahan keluarga ati.

“Jadi kita supaya kepala desa pagar ulang lagi tetapi dia tidak mau. Maka itu kita palang jalan masuk ini. Dan kita minta hal yang simple, jika kepala desa pasang kembali pagar maka jalan kita buka”, tegas Beny.

Tambahnya, sebelumnya Kepala Desa bilang jalur hijau. Setelah itu Kepala Desa bilang Ibu Kori Lawa Rihi punya tanah yang sudah di beli.

“Masalah dengan ibu Kori Lawa Rihi ya, itu urusan bapa desa dengan lawa Rihi. Sekarang ini kita Malasah pagar. Jadi itu urusan kepala desa dengan lawa Rihi”, pungkasnya.

Ia meminta agar jika Ibu Kori Lawa Rihi sudah membeli tanah ini maka dari pihak Keluarga Ati meminta dengan hormat supaya bisa menunjukan Bukti-bukti pembelian secara sah supaya Keluarga Ari juga mengetahuinya secara persis.

“Hal seperti ini, kalau mau di bilang dari awal ini bapa desa yang bikin masalah, setelah itu mediasi tapi tidak mediasi tiba-tiba dan tidak mau bongkar pagar”, ujarnya.

Hal senada diungkapkan, Delvi Ati Awalnya kepala desa bilang mau datang untuk pembersihan Pante. Namun faktanya saat sampai di Pante bukan pembersihan Pante tapi pagar yang di bongkar.

“Dong bilang mau datang ko pilih sampah, kasi bersih Pante. Tapi dong datang sampe di sini bukan dong kasi bersuhkan plastik tapi dong bongkar pagar”, ujar Delvi Ati.

Sementara Dusun Kuannoah, Yeria Z. Lulan pada kesempatan waktu itu di lokasi menjelaskan bahwa sebagai bawahan, Dirinya hanya menjalankan perintah atasan.

“Karena waktu itu kita di suruh untuk pembersihan lahan parkir. Bukan untuk bongkar pagar. Tapi sampai di sini bongkar pagar”, ungkapnya singkat. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *