KabupatenKupang_IndoNusra.com– Pemerintah Kabupaten Kupang terus Berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor apapun, dan juga salah sektor peningkatan PAD adalah tempat pengambilan Pasir dan Batu atau Galian C.
Namun Instruksi dari Pemimpin Daerah Kabupaten Kupang sejak kepemimpinan yang lama hingga sekarang selalu di abaikan oleh dugaan Oknum-oknum yang bertugas pada Portal penagihan Retribusi atau karcis titik yang dipasang oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kupang.
Dugaan permainan ini datang dari warga Saha, Simson Bani, salah satu penjaga portal tepatnya di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Pasalnya, usai Truck yang bermuatan Pasir dan Batu saat melintasi Portal itu para Sopir melakukan pembayaran khususnya untuk truck dump berkisar harga Rp.15000 tanpa adanya karcis.
Salah satu sopir truck dump, ET kepada media ini beberapa hari lalu di seputaran Amarasi Barat mengatakan, pungutan ini dilakukan berulang-ulang setiap hari bahkan Bertahun-tahun.
Dengan perjanjian akan adanya perbaikan jalan, artinya uang yang di pungut itu untuk jasa jalan. Namun sampai hari ini-red, tidak di realisasikan.
Sementara untuk biaya galian c pembayaran pada pos jaga di Desa Oelomin.
“Kaka bayangkan sa, kalau setiap hari dia ambil satu ret kalau 15000 rupiah dan kalau sekitar puluhan oto yang masuk dalam satu hari itu berapa? Na begitu lagi sonde pake karcis lai. Na ini kita mau kermana? Sementara awalnya ada perjanjian untuk rehab jalan. Na ko sampai sekarang itu uang dong pake untuk dong punya kepentingan, jalan makin rusak. Sekarang kita bukan mau cari masalah, tapi kita tuntut keadilan”, pungkasnya.
Di tempat terpisah, AE yang juga salah satu sopir truck dump di seputaran Kecamatan Nekamese hari Selasa (24/06) sore mengatakan bahwa pembayaran uang Rp.15000 itu untuk jasa jalan.
Namun fakta yang ada terjadi di lokasi, jalan semakin hari malah semakin tambah rusak. Hal ini sebenarnya kembali kepada Pemerintah Desa harus terbuka, karena berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan Pemerintah Desa setempat (Desa Nekbaun), pungutan itu diperuntukkan perbaikan jalan dengan menggunakan sertu.
“Namun secara kenyataan tidak ada. Nah, uang yang di pungut ini dikemanakan. Itu uang tidak tau mereka pakai untuk apa, dan hasilnya apa. Tidak ada sama sekali. Bilang mau rehab jalan yang lubang-lubang tapi tidak ada sama sekali”, tegasnya.
Pungutan seperti itu di perbolehkan, namun harus ada imbalan yang baik atau dampak yang baik bagi pengguna jalan juga. Dirinya mengaku bahwa memang pernah adakan sosialisasi dan bangun kesepakatan bersama Teman-teman sopir truck dump.
Akan tetapi, dalam pengelolaan keuangan itu sudah tidak baik lagi. Dirinya hanya membayar selama 3 bulan, dan seterusnya tidak membayar lagi.
Tambahnya, pungutan tersebut bukan untuk galian c. Pembayaran galian c itu ada di Pos Jaga Desa Oelomin yang di kenakan biaya Rp.50000 per truck dump. Sehingga Ia menduga kuat adanya Permainan oleh Penjaga Portal di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Kepala Desa Nekbaun, Ruben J. Sacharias yang diwawancarai media ini beberapa hari lalu via telphone WhatsApp mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Karena semua itu sudah di lewati dengan tahap sosialisasi bersama.
“Ada pungutan yang kami ambil tapi kami buat kerja jalan, dan juga kerja Bronjong. Semua itu ada bukti kerja dan juga sudah di foto”, ujarnya.
Dirinya mengaku bahwa, pungutan tersebut bervariasi, ada yang membayar Rp.15000, ada juga Rp.10000, dan bahkan ada yang tidak bayar.
Dimintai terkait berita acara Sosialisasi atau Kesepakatan bersama dan juga Bukti Kerja berupa foto, dan hingga berita ini di tayang Kepala Desa Nekbaun tidak merespon. (Yuantin)