KabupatenKupang_IndoNusra.com– SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang Tahun 2025 Tahap I dan tahap II akan diserahkan pada Bulan Juli 2025 ini.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kupang, Yosef Lede, saat memimpin apel pagi pada, Rabu (02/07), di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Orang nomor Satu Kabupaten Kupang itu mengatakan, SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 harus diserahkan pada yang telah dinyatakan lulus pada Bulan Juli 2025 ini juga.
Dilanjutkan, ada sedikit persoalan sistim pada pendataan di BKN sehingga proses penyelesaian SK menjadi sedikit terhambat, namun Ia sudah memerintahkan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang untuk berangkat ke Jakarta, di kantor BKN sesegera mungkin, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Hari senin itu saya sudah perintahkan BKPSDM kerja sampai selesai hingga larut malam di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kupang, dan hari selasa ini Plt. Kepala BKPSDM harus juga berangkat ke BKN untuk selesaikan. Saya pastikan di Bulan Juli ini SK sudah diserahkan kepada yang lulus seleksi”, jelas Yosef Lede.
Dirinya juga menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Kupang untuk sesegera mungkin memproses SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 Gelombang II yang baru diumumkan kelulusannya pada akhir minggu yang lalu.
“Agar SK mereka juga bisa segera diserahkan kepada mereka, dan mereka bisa melaksanakan kewajiban serta mendapatkan hak mereka sebagai seorang P3K”, pungkasnya.
Sementara itu dari Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Aprion Lona mengatakan, memang ada sedikit keterlambatan pada validasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada pengurusan SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 Gelombang Tahap I.
Namun, Ia juga memastikan bahwa BKPSDM Kabupaten Kupang telah bekerja dengan maksimal, dan sesuai instruksi Bupati Kupang, SK akan diserahkan pada Juli 2025 ini juga. (***)