Daerah  

DLH Kabupaten Kupang Sosialisasi Peringatan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Desa Nunkurus

Ket. Foto: Pose Bersama.
Ket. Foto: Pose Bersama.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kupang mengadakan Sosialisasi/Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan di Desa Nunkurus yang berlangsung di Aula Balai Penyuluhan Pertanian Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT hari Rabu (10/09).

Kepala Bidang Konservasi Pemantauan dan Pengendalian Pencemaran, dan Pengendalian Kerusakan dan Lingkungan Hidup (KP3KLH) Kabupaten Kupang Sarlintje D. Lado, S. Pt kepada media ini ketika diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan ini terdaftar dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 1 ayat (14): Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Jenis-jenis Pencemaran Lingkungan ini terdiri dari, Pencemaran Air, Pencemaran Udara, Pencemaran Tanah, Pencemaran Suara, Pencemaran Cahaya, dan Pencemaran Termal.

Dari beberapa Jenis pencemaran ini, semuanya sudah ada penjelasan dan Masing-masing contoh seperti Pencemaran Air menjelaskan bahwa masuknya bahan pencemar ke dalam sumber air seperti sungai, danau, dan laut dengan contoh limbah industri, deterjen rumah tangga, dan pestisida, serta limbah media.

“Nah, ini semua dari enam jenis pencemaran itu sudah ada penjelasan dan juga masing-masing contoh baik itu dari pencemaran air hingga pencemaran termal”, beber Sarlin akrab di sapa.

Lebih lanjut, lalu kemudian Pencemaran Air ini yang di maksud adalah masuknya atau dimasukaannya makluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan Manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah di tetapkan.

Ada pun dampak pada pencemaran Air yaitu dampak terhadap kehidupan biota, dampak terhadap kesehatan, dampak terhadap estetika lingkungan.

Baca Juga  Wabup Kupang Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Kupang

Dari beberapa poin di atas tersebut Masing-masing mempunyai tujuan dari pada dampak itu.

Serta yang berikut adalah Upaya Pengendalian Pencemaran Air. Upaya pengendalian percemaran air ini terbagi dalam beberapa bagian yakni pertama, Pengelolaan Air Limbah atau Wastewater Treatment Plan (IPAL) tujuan agar wajib bagi industri, rumah sakit, kawasan perumahan untuk memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Kedua, Pemantauan Kualitas Air Secara Berkala dengan tujuan dilakukan oleh pelaku usaha dan oleh Pemerintah melalui pemantauan kualitas air (Water Quality Monitoring). Yang ketiga Normalisasi sungai, pengerukan sedimen tercemar. Penanaman kembali vegetasi riparian (daerah sempadan sungai). penggunaan mikroorganisme untuk mengurai pencemar.

Iya menerangkan bahwa selain di Kecamatan Kupang Timur, sosialisasi ini di laksanakan juga di Kecamatan Kupang Tengah.

Ket. Foto: Pose Bersama di Kecamatan Kupang Tengah.
Ket. Foto: Pose Bersama di Kecamatan Kupang Tengah.

Kepala Desa Nunkurus, Ardyzed Nalle pada sambutannya mengatakan bahwa Pencemaran dan pengrusakan lingkungan memang hal yang menjadi tanggung jawab bersama.

Tidak hanya Kepala Desa, tidak hanya Dinas terkait, atau juga tidak hanya Masyarakatnya, tetapi menjadi tanggung jawab bersama karena akan berdampak buruk pada lahan pertanian.

“Hal-hal seperti ini yang perlu kita selesai bersama. Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas, ini bukan tanggung jawab masyarakat, dan juga tanggung jawab pemerintah desa. Tetapi tanggung jawab semua pihak”, urainya.

Karena akan berdampak pada lahan pertanian, jadi ini harus menjadi tanggung jawab bersama supaya hasil tanaman itu selalu menjadi yang terbaik.

“Terkait dengan lingkungan hidup kita harus berusaha untuk kita dapat yang terbaik ke depan. Hari ini kita ada dalam kegiatan sosialisasi hari ini dalam waktu yang sama kita ada kegiatan bersamaan dengan kegiatan di desa yakni Perdes”, ungkap Ardyzed.

Baca Juga  Lama Mengabdi Terhadap Negara, Yosef Lede Berikan Satyalancana Karya Satya Kepada PNS Pemkab Kupang

Daud Nobeg selaku Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang pada kesempatan itu menyampaikan materi yang berkaitan dengan fungsi dan pengawasan dan ijin lingkungan.

Koordinator Penyuluh BPP Naibonat, Petrus D. N. Djabur Dalam sepata kata mengapresiasi DLH Kabupaten Kupang dalam mengadakan sosialisasi ini. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, dirinya akan mengajukan proposal permintaan anakan pohon mahoni.

“Karena kami anakan itu paling banyak kami tanam di amarasi”, pungkasnya.

Iya juga menyampaikan limpah terima kasih kepada DLH Kabupaten Kupang yang telah membagikan informasi lewat sosialisasi ini agar bisa di bagikan kepada kelompok tani di wilayah Kupang Timur. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *