KabupatenKupang_IndoNusra.com– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang, NTT telah melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) dokumen 3000 lebih pegawai ASN P3K.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kupang, Semy Tinenty kepada media di ruang kerjanya beberapa hari lalu mengatakan, proses Verval data administrasi ribuan pegawai ASN non PNS dilaksanakan bertahap.
Tim verifikasi, ungkapnya saat ini sedang melakukan Verval terhadap P3K gelombang pertama sebanyak 2.225 Orang.
Setelah merampungkan seluruh hasil Verval bagi P3K tahap I, baru dilakukan Verval tahap berikutnya.
Diantaranya, Verval data administrasi 400 lebih P3K tahap ke II dan Verval dokumen 1000 lebih P3K kategori paruh waktu R1, R2, R3.
“Kita minta waktu beberapa hari ke depan untuk bisa tentukan total yang terindikasi “bodong”. Temuan sementara contohnya, ada SK yang putus 1 Tahun tapi lolos. Terkait dengan ijazah, ada IPK-nya juga yang diindikasikan tulis tangan dan lain sebagainya”, bebernya.
Semy yang akrab di sapa menyetujui jika Bupati Kupang menaikan status polemik P3K ketingkat penyelidikan atau investigasi lanjutan.
Langkah investigasi menurutnya, agar meminimalisir dampak hukum rekrutmen P3K kemudian hari.
“Hal ini memang perlu dilakukan, karena kita ingin memastikan untuk penetapan ini dikemudian hari sesuatu yang benar-benar real, yang transparan dan yang dapat dipertanggungjawabkan”, jelasnya.
Namun, untuk tim investigasi diperlukan pembentukan tim baru yang terdiri dari lintas sektor yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Hasil ini yang nanti disampaikan kepada pimpinan untuk perlu dibentuk tim investigasi, karena investigasi itu bagian berikutnya”, tandas Semy.
Dalam proses penyelidikan, penyidik membutuhkan kerjasama berbagai pihak termasuk Masyarakat.
Selain Masyarakat, P3K yang lolos murni kiranya dapat bekerjasama memberi informasi agar polemik ini segara diselesaikan.
“Untuk mewujudkan semua itu, butuh laporan masyarakat”, tutupnya. (***)












