KabupatenKupang_IndoNusra.com– Pemangkasan gaji Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) berkisar 50 persen di duga antara kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kupang Mendapat Tanggapan Serius dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Mesakh Mbura belum lama ini kepada media.
Kader Partai Perindo Kabupaten Kupang, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dapil I itu mengatakan, wacana merumahkan pegawai P3K bertolak belakang dengan amanah sidang paripurna yang telah menyetujui anggaran khusus sebesar Rp.84 miliar bagi ASN P3K.
“Saya harap pemerintah jangan lagi bolak-balik aturan, nanti kesan yang muncul ke ruang publik negatif. Kan, sesuai usulan pemerintah kemarin kita sudah setujui belanja gaji pokok bagi (P3K) Tahun depan Rp. 76 Miliar lebih, tambah lagi dengan tunjangan Rp. 7,6 Miliar, jadi semua itu total Rp 84 Miliar”, jelasnya Kamis, (05/12/25).
Dirinya menyebutkan, pemotongan anggaran pendapatan sebesar 50 persen dari setiap tenaga P3K berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kita tetap komit dengan pendapat akhir fraksi bahwa belanja RAPB 2026 fokus pada belanja prioritas kebutuhan mendasar, termasuk belanja gaji pegawai ASN dan P3K yang sifatnya mengikat. Masukan kita juga cukup jelas, tekan seluruh pengeluaran bentuk hibah, tekan pembiayaan konsumtif, kemudian meningkatkan PAD”, tegas Politisi Perindo.
Pemangkasan Gaji P3K Berawal dari DPRD Kabupaten Kupang.
Sementara Bupati Kupang, Yosef Lede akhirnya angkat bicara terkait pemangkasan gaji P3K tersebut. Tanggapan itu termuat pada salah satu group WhatsApp suara Amfoang Jumat, (05/12).
Isi pesan itu bahwa pemangkasan gaji P3K sekitar 50 persen itu pertama kali datang dari DPRD Kabupaten Kupang sendiri. Bupati Kupang meminta agar Masyarakat tidak terprovokasi oleh Isu-isu yang tidak benar dan meminta agar DPRD bertanggung jawab atas pernyataan DPRD.
“Jangan sok jadi pahlawan kesiangan, mau fakta sebenarnya ambil rekaman pembicaraan di KUA PPAS 2026 masih lengkap”, tulisnya.
Sehingga, Dirinya berharap agar isu pemangkasan gaji P3K 50 persen dapat di selesaikan dengan bijak dan tidak ada yang di rugikan.
Tentu secara garis besar, sebagai pemimpin merasa resah karena di serang dengan narasi negatif yang tidak pernah di ungkapkan sama sekali.
Dirinya mengungkapkan fakta bahwa terkait pemangkasan tersebut yang menjadi polemik Akhir-akhir ini.
Menurutnya, yang mengusulkan ini pertama kali agar pemberhentian atau di rumahkan P3K itu lembaga DPRD di pembahasan KUA PPAS.
Dalam rekaman pembicaraan di KUA PPAS, Bupati Kupang meminta agar pertimbangkan Baik-baik, agar tidak diberhentikan atau di rumahkan hanya karena anggaran tidak mencukupi.
“Kita anggaran belanja pegawai 751 miliar dari dana dau yang di berikan untuk bayar gaji, sementara yang diberikan oleh pusat itu hanya 600 miliar”, urai Bupati Kupang.
Dirinya lalu menawarkan untuk mencari jalan keluar lain dengan mencari PAD untuk menutupi biaya gaji. Ada solusi agar jangan di rumahkan tapi gaji disesuaikan dengan SK Bupati, kecuali sudah tidak ada dana sambil menunggu kebijakan pusat terhadap anggaran, pertimbangannya.
Ia menekankan bahwa pengangkatan P3K adalah kebijakan pusat, sehingga tidak seharusnya P3K di rumahkan hanya karena masalah anggaran. Namun di tahun 2026 P3K sudah di alihkan menjadi tanggung jawab daerah, sedangkan di lain pihak ada pemotongan transfer keuangan Daerah.
Dengan demikian, kader Partai Gerindra Kabupaten Kupang itu berharap agar isu pemangkasan gaji P3K 50 persen dapat di selesaikan dengan bijak dan tidak ada yang di rugikan. (***)Â


















