KabupatenKupang_IndoNusra.com– Menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun yang memberi desakan untuk membayar utang makan minum kepada pemilik Restoran Nelayan Kupang, Serly Mu (Aci Nelayan), seperti yang diberitakan sejumlah media massa, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay, secara tegas mengiyakan namun harus miliki dasar hukum agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.
Demikian diungkapkan, Sekwan DPRD Kabupaten Kupang menjawab pertanyaan awak media di Oelamasi, Kamis (5/2/2026) sore yang lalu.
Menurut Dirinya, Sekwan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT yang saat ini sedang berlangsung.
Ia juga mempersilakan jika pihak Restoran Nelayan Kupang ingin mengaduhkan permasalahan ini ke pihak berwajib.
“Kebetulan BPK sedang melakukan audit di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. Kita harus menunggu hasil auditnya seperti apa. Jika Aci (red_pemilik Restoran Nelayan Kupang Serly Mu) merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dibayarkan. Karena untuk tahun 2026 tidak ada anggaran untuk membayar utang makan minum”, tegasnya.
Dijelaskan, pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, termasuk di antaranya, biaya makan minum adalah tanggung jawabnya, namun Setwan yang dipimpinnya akan membayar sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jika ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ataupun keputusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan bisa menjadi dasar untuk merencanakan pembayaran”, ungkapnya.
Untuk diketahui, pertanggungjawaban biaya makan minum tahun 2025 telah selesai dipertanggungjawabkan dan itu dibuktikan dengan SPJ tahun 2025.
Bupati Kupang Nilai Anton Natun Keliru.
Sebelumnya diberitakan media ini, Bupati Kupang, Yosef Lede menilai Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun keliru karena mendesak Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay untuk segera membayar utang makan minum kepada pemilik Restoran Nelayan, Serly Mu (Aci Nelayan).
Menurut Kader Partai Gerindra Kabupaten Kupang itu, harusnya lembaga DPRD mampu menyelesaikan urusan utang dengan Serly Mu.
Sebab Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang bahkan telah memerintahkan Sekwan Novita Foenay untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Ia juga tak Segan-segan mencopot Sekwan Novita Foenay dari jabatannya jika yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. (Yuantin)
