Daerah  

Terkuak, SPHT Sumur Bor di Desa Toobaun Tidak Sah

KabupatenKupang_IndoNusra.com Ternyata Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) Sumur Bor di Fatuuran, RT. 16/RW. 08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT di nilai tidak Sah.

Berdasarkan Vidio yang di peroleh media ini dari Keluarga Batmaro Rabu, (18/02/2026) malam dengan durasi waktu kurang lebih 6 menit terkait hasil klarifikasi antar Keluarga Batmaro dan keluarga Tahik dalam penyelesaian terhadap SPHT di Kantor Camat Amarasi Barat tahun lalu bahwa SPHT yang di keluarkan oleh keluarga Tahik itu tidak sah.

Dikarenakan, dalam percakapan klarifikasi itu, adanya temuan dari pihak Kecamatan Amarasi Barat bahwa SPHT itu tidak sah.

Karena di buat oleh perorangan dengan menggunakan Laptop, bukan dari Pihak Kecamatan atau Desa yang mengeluarkan SPHT tersebut.

SPHT itu di buat oleh Lasarus Batmaro, Ayah Kandung dari Penjabat Desa Toobaun, Rusmina O. Batmaro.

“Saya minta supaya kasi tau benar, ini yang ketik surat siap, bapa Lasarus. Karena yang ketik nomor surat ini di ketik, bukan di tulis tangan. Jadi kami minta yang asli ini ada di mana. Surat pelepasan hak ini dari kecamatan yang buat, bukan bapak dorang yang buat jadi kami minta surat yang aslinya ada di mana. Bapak dong bisa ketik tetapi nomor surat ini kami kecamatan yang buat. Supaya tulis tangan”, tegas Mantan Sekcam Amarasi Barat, Yerri Oetemusu di Sela-sela pertemuan.

Lanjutnya dalam pertemuan itu, Yerri Oetemusu mempertanyakan SPHT tersebut namun keluarga Tahik masih bingung untuk berkata jujur.

Sehingga Sekcam Amarasi Barat waktu itu menyampaikan bahwa SPHT seperti ini dari kecamatan yang membuat, atau dari Pemerintah Desa.

Baca Juga  Lahan Sumur Bor di Desa Toobaun Dipagari oleh Keluarga Batmaro

Bukan di buat secara perorangan kemudian kemasukan permohonan untuk tanda tangan di Kecamatan supaya nomor surat di keluarkan dari Kecamatan secara tertulis, buian nomor surat sudah jadi dengan cara mengetik di laptop seperti ini.

“Bapa dong liat, ini surat ini di ketik dengan komputer atau laptop. Makanya saya bilang, biasanya kami terima surat permohonan dari bapa dong habis itu kami yang buat pelepasan hak, bukan bapa dong yang buat atau desa yang buat ph. Na ini surat ini say mau bilang kami cabut kembali, karena tidak sah. Tidak jadi dasar hukum”, pungkas Oetemusu.

Pada kesempatan itu, mantan Sekcam Amarasi Barat meminta agar Keluarga Tahik, dan Keluarga Batmaro, aparat Pemerintah Desa setempat yakni RT, RW, Dusun, serta masyarakat setempat agar perbaiki SPHT tersebut sehingga dari pihak Kecamatan siap untuk menandatangani.

“Kami minta supaya bapa dong selesaikan ini dengan baik-baik, karena saya lihat ini ada duri dalam daging”, ungkap Oetemusu.

Turut hadir pada pertemuan itu, Mantan Sekcam, Manta Camat Amarasi Barat, Frans Wawo dan salah satu Stafnya.l, serta Keluarga Batmaro, Keluarga Tahik.

SPHT ini kalah berbalik arah sangat jauh sekali dengan pernyataan Isak Tahik sebagaimana Isak Tahik menyampaikan kepada media bahwa SPHT itu juga turut di tanda tangani oleh Sefnat Batmaro.

Namun, itu hanya sebuah jebakan dan mafia dari Isak Tahik agar Sefnat Batmaro dapat menanda tangani SPHT itu. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *