Hukrim  

Polsek Amarasi dan Polres Kupang Gelar Perkara Penganiayaan di Desa Toobaun

Keterangan: Penasehat Hukum Pelapor, Dedi Jahapai , S. H.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Proses penanganan Tindak Pidana Penganiyaan di  RT.16/RW.08, Dusun 04, Desa Toobaun dengan Pelapor, Kornelis Umbu Pingge dan Terlapor Yakob Tahik oleh Polsek Amarasi memasuki tahap Gelar Perkara yang berlangsung di Polres Kupang hari Jumat, (13/03).

Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Jahapai kepada media ini beberapa hari lalu Via Telphone WhatsApp Minggu, (15/03) sekitar siang mengatakan bahwa Dirinya sudah berkoordinasi dengan tim Penyidik Polsek Amarasi hari Sabtu, (14/03) bahwa di hari  Jumat 13 Maret 2026 telah melakukan Gelar Perkara di Polres Kupang.

Langkah selanjutnya masih menunggu pemberitahuan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).  

Makanya sebagai Pengacara, Dirinya sudah meminta SP2HP agar menjadi pegangan.

Gelar perkara yang berlangsung itu menghadirkan, Kasiwas, Propam, dan Kasat Reskrim, serta Bidang Hukum Polres Kupang.

Harapnya Kepada Polres Kupang, dengan adanya masalah ini, jangan hanya sebatas gelar perkara, tetapi adanya proses lanjut.

Sehingga memberikan efek jera bagi Pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kemarin-red, sudah adanya gelar perkara. Jadi harapan saya jangan hanya sebatas gelar perkara, tapi harus ada tindak lanjut supaya memberikan efek jera bagi si pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri”, ujar DJ akrab di sapa. (Yuantin)

Baca Juga  Keluarga Batmaro Polisikan Yakob Tahik, Polsek Amarasi Siap Gelar di Polres Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *