
Kupang_IndoNusra.com– Kunjungan Kerja (Kunker) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)Â Â NTT, Dirinya menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia bukan sekadar Isu Hukum ataupun Politik, melainkan prinsip dasar yang bertujuan menjaga Martabat dan Keutuhan Manusia sebagai Ciptaan Tuhan.
Kunjungan Kerja tersebut langsung di adakan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas, dan Fungsi di Bidang HAM sebagai langkah memperkuat Penghormatan , Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM di NTT.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Senin (08/06) lalu.
Dalam arahannya, Menteri HAM RI menegaskan bahwa hak asasi manusia bukan sekadar isu hukum ataupun politik, melainkan prinsip dasar yang bertujuan menjaga martabat dan keutuhan manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Menurutnya, ada dua dimensi utama hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan politik yang berkaitan dengan perlindungan individu dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya”, jelas Pigai.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan di NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya peningkatan literasi HAM di tengah masyarakat.
Partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pembangunan dan penyusunan kebijakan publik.
“Dalam HAM, partisipasi itu nomor satu. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan. Jadi partisipasi publik itu wajib”, ungkapnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membumikan nilai-nilai HAM di Bumi Flobamorata.
“Saya ingin agar ASN dan para pejabat pemerintah di NTT menjadi prajurit HAM yang mampu berbicara, mengedukasi, dan membangun opini positif tentang HAM di lingkungan masing-masing. Jadilah sahabat HAM dan bangun gema HAM di NTT”, ujarnya.
Sementara Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan hak asasi manusia di daerah.
Menurutnya, pembangunan yang berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional yang saat ini terus didorong oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kehadiran Bapak Menteri HAM di NTT menjadi tanda nyata bahwa pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap pembangunan yang berkeadilan, manusiawi, dan menghormati martabat setiap warga negara”, ujar Melki.
Menurutnya, Natalius Pigai memiliki pengalaman panjang dalam isu HAM di tingkat nasional, baik saat menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM maupun sebagai Menteri HAM Republik Indonesia saat ini.
Karena itu, dirinya berharap agar berbagai pengalaman, perspektif, serta masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap berbagai catatan, pengalaman, dan pandangan dari Bapak Menteri dapat menjadi masukan yang berharga bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan pemerintahan dan pembangunan di NTT”, katanya.
Lebih lanjut, Melki menegaskan bahwa perspektif HAM harus menjadi bagian yang melekat dalam seluruh sektor pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, isu HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi harus hadir dalam setiap kebijakan dan program pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga keamanan dan penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membumikan nilai-nilai HAM di NTT.
Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama, antara lain stunting, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya ujaran kebencian di ruang digital.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat tiga agenda utama, yaitu percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, perluasan pendidikan dan literasi HAM hingga tingkat desa dan sekolah melalui Program Desa Sadar HAM, serta penguatan regulasi daerah berbasis HAM.
Selain itu, akan dikembangkan pula Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) sebagai ruang penguatan toleransi, penyelesaian konflik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang berbasis pada nilai sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia J. Nomleni, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta insan pers. (BAPNTT/BS/Dok. DC-RN).

