Daerah

54 Pejabat, Pengawas, dan Kepala Sekolah di Lantik dan Dikukuhkan Wakil Bupati Kupang

55
×

54 Pejabat, Pengawas, dan Kepala Sekolah di Lantik dan Dikukuhkan Wakil Bupati Kupang

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars saat Menyampaikan Sambutannya.
Keterangan: Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars saat Menyampaikan Sambutannya.

KabKupang_IndoNusra.com Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki Lantik dan Kukuhkan 54 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Kepala Sekolah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, di Aula Kantor Bupati Kupang, Kota Oelamasi, NTT hari Selasa, (28/07).

Dalam sambutannya saat kegiatan tersebut mengatakan, Pelantikan dan Pengukuhan tersebut telah melalui mekanisme dan aturan perundang–undangan yang berlaku yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, pola karier, serta hasil evaluasi kinerja.

Aurum Titu Eki berharap, para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik tersebut dapat memaksimalkan kinerja dan pelayanan publik dengan baik, sesuai posisi yang dipercayakan kepadanya.

Dirinya sangat mengharapkan agar Saudara–saudari yang dilantik hari ini dapat menerapkan core value atau Nilai–nilai dasar ASN yaitu ‘BERAKHLAK’, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif di lingkungan kerja Masing–masing.

“Saya minta agar saudara–saudara fokus pada tugas dan tanggung jawab, bekerja dengan profesionalisme, loyal kepada Negara dan Pemerintah Daerah, serta dedikasi kepada masyarakat”, pungkas Titu Eki.

Diakhir sambutannya Aurum Titu Eki juga berpesan khusus kepada para pejabat yang dilantik harus menghasilkan Inovasi–inovasi yang memberikan dampak besar dalam organisasi, membangun tim kerja yang baik dan menghasilkan kinerja pelayanan yang baik pula.

Kabupaten Kupang ditegaskannya, membutuhkan birokrasi yan solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi.

Jabatan yang diemban ditambahkannya, bukanlah jabatan yang melekat secara permanen, melainkan Amanah yang sewaktu–waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome Dacosta, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Kupang, Ketua KPD Kabupaten Kupang, Nikson Manggoa, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, serta para Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *