Daerah

Keluhan Warga Didengar, Pemkab Kupang Akan Tinjau Lokasi Pengambilan Material di Kali Noemeto

76
×

Keluhan Warga Didengar, Pemkab Kupang Akan Tinjau Lokasi Pengambilan Material di Kali Noemeto

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M. Ars di Dampingi Kepada Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons A.A. Ganggas, S.Sos, M.Si saat Rapat Bersama.
Keterangan: Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M. Ars di Dampingi Kepada Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons A.A. Ganggas, S.Sos, M.Si saat Rapat Bersama.

KabKupang_IndoNusra.com– Dengan Adanya Pengeluhan Warga Terkait Adanya Pengambilan Material di Sungai Noemeto, antara Batas Kecamatan Kupang Barat, dan Kecamatan Nekamese, tepatnya di Sungai (Kali) Noemeto.

Maka Pemerintah Kabupaten Kupang akan Meninjau langsung lokasi tersebut.

Hal ini di sepakati lewat Rapat bersama yang di Pimpin langsung oleh Oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang, Jumat (03/10) siang di Kantor Bupati Kupang.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolsek Kupang Barat, Danramil Kupang Barat, Kasat Pol PP, Dinas PUPR, dan BLHD Kabupaten Kupang, serta Dinas ESDM Provinsi NTT.

Usai rapat, Kepala Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons A.A. Ganggas, S.Sos, M.Si kepada media ini ketika di wawancarai mengatakan, hari ini-red, Pemerintah Kabupaten Kupang mengadakan rapat yang di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Kupang guna membahas penambangan di sungai Noemeto, Desa Sumlili.

Karena ada informasi dari Warga atau Petani bahwa setiap tahun adanya dampak akibat penambangan yang di lakukan di muara sungai Noemeto, yang di mana terjadi pengambilan material berupa pasir laut, dan juga sebagian pasir sungai, serta bebatuan.

“Jadi tadi sudah di sepakati, dan kita akan turun bersama. Kita juga akan liat kembali perusahaan-perusahaan yang ada dalam kawasan berdasarkan data dari ESDM, dan kita menyepakati untuk saat kita turun kita akan sosialisasi berkaitan dengan penambangan yang baik dan benar”, ujarnya.

Dirinya juga sudah menginformasikan bahwa dalam rapat muncul pertanyaan seperti, apakah boleh jika ijinya exploirasi, Bapenda terus melakukan pengambilan pajak? Pertanyaan itu sudah langsung di jawab bahwa kewajiban pajak itu adalah bersifat memaksa. Dan tidak ada kaitan dengan ijin.

Siapapun yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pada penjualan material, ‘Itu Wajib Melakukan Pembayaran Pajak’.

“Dan dalam rapat tadi sudah di sepakati untuk tanggal 08 kita akan turun, sehingga warga yang terdampak akibat penambangan yang mungkin tidak sesuai, kita selesaikan dengan baik-baik, dan kita sepakati bersama untuk melakukan normalisasi kali agar warga melakukan kegiatan pertanian jangan di rugikan”, ungkap Nano akrab di sapa.

Ia menambahkan bahwa, selain itu juga masyarakat yang ada di muara sungai Noemeto tidak terkena dampak akibat abrasi pada bibir pantai yang sering terjadi.

Sementara untuk kewajiban pajak oleh 2 perusahaan yang beroperasi di sungai Noemeto, terus melakukan pembayaran pajak.

“Informasi yang sudah di terima oleh Bapenda, untuk Kupang Barat itu hanya dua perusahaan yakni PT. Matrix Suko Mau, dan CV. Bas. Dua perusahaan ini baik bekerja sama dengan  pemerintah kabupaten kupang melalui Bapenda, tetapi berkaitan dengan penambangan kami tidak terlalu tau secara spesifik karena itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun dalam rapat tadi kita sudah sepakati untuk menata kembali pantai dan juga kawasan bibir sungai”, bebernya. (Yuantin). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *