Kupang_IndoNusra.com– Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADDI Kabupaten Kupang, Herry Battileo jika adanya dugaan Mengadopsi Anak dan Memasukannya ke Dalam Daftar Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Sesuai Dengan Prosedur.
Hal ini diungkapkannya ketika ditemui wartawan, Ia mengatakan jika hal itu terjadi maka terdapat 3 pelanggaran sekaligus hukum Pidana yaitu Disiplin ASN Berat, dan Tindak Pidana Korupsi.
Dikarenakan, semuanya tertuang dalam rangkuman pasal yang bisa digunakan untuk dilaporan ke Pemimpin Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BKPSDM/BKD.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang, Provinsi NTT dengan tegas menguraikan bahwa untuk PIDANA yaitu Pemalsuan yang dilakukan untuk dapatkan akte otentik.
Berdasarkan informasi yang diketahui, dilakukan oleh oknum Mantan Kepala pada salah satu UPTD bersama Mantan suami.
Beberapa Herry, Pemalsuan Surat itu masuk dalam Pasal 391 KUHP Baru/263-264 KUHP Lama, Memalsukan surat keterangan lahir/surat lahir untuk membuat akta kelahiran yang isinya tidak sesuai fakta, maka akan di kenakan ancaman hukuman berat selama 6 tahun penjara.
Karena akta kelahiran adalah akta otentik, dalam pemberatannya Pasal 264 KUHP Lama/Pasal 391 huruf a KUHP Baru.
Menurut Ketua DPW Media Online Indonesia Provinsi NTT itu, dari pasal tersebut Unsur-unsur sudah terpenuhi.
“Membuat surat lahir palsu seolah anak kandung, padahal anak angkat, Tanpa penetapan pengadilan pengangkatan anak (wajib menurut PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 20: angkat anak harus ada penetapan Pengadilan Negeri), Memakai surat palsu itu untuk mendapatkan akte anak di Dukcapil”, ujarnya.
Lanjutnya, dalam Pasal 269 KUHP Lama/395 KUHP baru, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pemilik Dojo Bela Diri KEMPO LBH Surya NTT katakan, hal itu masuk juga dalam pelanggaran disiplin berat ASN tersbut, sehingga wajib di pecat.
“Kalau memang oknum tersebut adalah PNS/PPPK, aturannya jelas, UU 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, dalam Pasal 5 huruf b PP 94/2021 dikatakannya bahwa menyalahgunakan wewenang, pelanggaran berat dalam pasal 8 ayat (3) dan (4) PNS yang memalsukan dokumen untuk keuntungan pribadi, dan melakukan perbuatan yang berindikasi korupsi, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/pemecatan”, tegasnya.
Terangnya, apa lagi sebagai Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, apalagi jabatannya pernah sebagai Kepala UPTD, (Jabatan Administrator/Pengawas) dan dalam PP 94/2021, pejabat yang melakukan pemalsuan untuk dapat tunjangan itu otomatis masuk kategori berat, tidak bisa hanya teguran.
Tuturnya, kewajiban Pemimpin Daerah, Kepala Dinas (Kadis), dan BKPSDM sangat erat sekali berperan didalamnya.
Sebagai Pemimpin adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memerintahkan pemeriksaan.
Jika terbukti harus adanya BAP dari Inspektorat Daerah, wajib di copot dari jabatan Kepala UPTD tersebut. Dalam (Pasal 31 PP 94/2021) sambil proses PTDH atau pemecatan.
Ia mengingatkan agar Kepala Dinas wajib membuat BAP awal dan meneruskan ke Inspektorat, bukan menutupi persoalan tersebut.
“Kalau tidak diteruskan, Ingat Kadis dapat dikenakan Pasal 421 KUHP Baru karena membiarkan tindak pidana jabatan yang berlanjut, Kepala BKPSDM wajib menggelar Sidang Majelis Kode Etik dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Kalau hasil BAP terbukti palsukan akte untuk tunjangan, tidak ada alasan untuk tidak usulkan PTDH ke Bupati”, ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang TIPIKOR, jika ingin mendapat tunjangan Anak, sebagaimana anak dimasukkan ke daftar gaji, dan menerima tunjangan anak sebanyak 2 persen.
Padahal anak tidak dalam tanggungan dan dokumennya palsu, maka itu masuk dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor UU 31/1999 yakni, memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Walaupun nilainya kecil, jika di akumulasi bertahun-tahun dan dokumennya palsu, Aparat Penegak Hukum wajib proses oknum nakal itu.
Ia juga mengajarkan ketika masyarakat mengetahuinya, harus dan wajib melaporkan agar tidak mandek.
Jangan hanya melapor secara lisan ke Bupati Kupang, tapi buatkan 3 surat laporan sekaligus yaitu:
1. Surat Pengaduan ke Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, tembusan ke Bupati Kupang, dengan melampirkan dugaan kronologi, bahwa tidak ada penetapan Pengadilan Negeri untuk mengadopsi anak, tapi ada akte lahir atas nama oknum, dan bukti daftar gaji yang ada tunjangan anaknya.
2. Bersurat ke BKPSDM, meminta pengauditan kepegawaian terkait tunjangan keluarga.
3. Laporan Pidana ke Polres Kupang atau Polda NTT bagian Unit Tipidkor/Reskrim Umum, Pasal 263, 266, 268 KUHP tentang pemalsuan akta otentik.
Akhir pesan Herry silahkan Advokat Herry Battileo,SH,.MH. Tlp/WA : 085239120600. Bila ingin konsultasi lebih lanjut dalam perkara apapun. (***)












