KabKupang_IndoNusra.com– Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Terjadi di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, NTT mulai di Sidangkan di Pengadilan Negeri, hari Rabu, (21/10) siang.
Sidang yang di laksanakan berlangsung tertutup, dengan agenda sidang Ke-2 Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta di pemeriksaan para saksi.
Usai sidang, yang di duga Pelaku, Efron D. Noel di dampingi oleh Penasehat Hukum (PH), Herry Battileo kepada media ketika di wawancarai mengatakan, dalam persidangan perdana tersebut tidak disampaikan secara jelas oleh saksi-saksi soal waktu dan tempat kejadian persetubuhan keduanya.
Ia menjelaskan bahwa setahu terdakwa, korban juga ada hubungan asmara dengan orang lain sehingga terdakwa tidak mengakui kalau anak yang dilahirkan bukan buah dari hubungan asmara keduanya.
Ia mengakui ancaman pasal dakwaan JPU cukup tinggi karena mencapai 15 tahun penjara.
Sehingga menurutnya, JPU dalam menentukan tuntutan pidana dan majelis hakim yang nanti memutuskan hukuman pidana perlu mempertimbangkan juga terkait masa depan terdakwa yang masih berstatus mahasiswa.
‘Ancaman pidananya cukup tinggi, 15 tahun penjara, tapi terdakwa ini masih mahasiswa, saya berharap JPU maupun Hakim mempertimbangkan soal masa depan terdakwa”, ujarnya.
Sementara Deddy Jahapay, Penasehat Hukum (PH) pihak korban mengatakan sebelum kasus itu dilaporkan ke kepolisian pihak keluarga sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah desa.
Namun dua kali upaya damai yang diinisiasi keluarga korban, tapi gagal karena pihak keluarga pelaku tidak menunjukan itikad baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan itu.
Dari advokasi PPA provinsi NTT, persoalan itu kemudian menuju lembaga hukum. Pihak keluarga melaporkan masalah itu ke Polisi hingga akhirnya kasus itu berproses hingga persidangan di PN Oelamasi.
Deddy mengatakan ada hasil Pemeriksaan DNA saat tahap penyidikan yang juga menjadi bukti dalam proses hukum perkara itu.
Ia berharap proses hukum perkara itu dipersidangan berjalan obyektif dengan tidak mengabaikan hak korban sebagai anak yang masih dibawah umur yang kini masih dibangku pendidikan.
Atas perbuatan, di duga pelaku di kenakan ancaman pidana dalam pasal 473 ayat (4) Jo. Pasal 473 ayat (1) Undang-undang Nomor 1, Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam pasal VII angka 44 Undang-undang nomor 1, tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang nomor (1) tahun 2023 KUHP. (Yuantin)












