Berita  

Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Merbaun TA 2025 Sekitar Rp1,6 Miliar Lebih

Ket. Foto: Pose Bersama.
Ket. Foto: Pose Bersama.

KabupatenKupang_IndoNusra.comMemasuki Tahun 2025, Pemerintah Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Merbaun Tahun Anggaran (TA) 2025 berkisar Rp. 1. 611, 177, 277, 00.

Kepala Desa Merbaun, Fredik Rotes kepada media beberapa waktu lalu ketika diwawancarai di Kantor Desa Merbaun beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Pemerintah Desa Merbaun di Tahun 2025 ini mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak Rp.1. 611,177,277,0.

Dari banyak anggaran ini terbagi dalam beberapa sumber yakni, Pendapatan Asli Desa (PAD) sebanyak Rp.34,591,000.00. Pendapatan Transfer (Dana Transfer) sebanyak Rp.1,576, 568,277.00. Dana Desa (DD) sebanyak Rp.813,294,000.00.

Dan juga Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) sebanyak Rp.37,934,327.00, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak Rp.725,357,950.00.

Sehingga total anggaran untuk pendapatan dan belanja desa di Tahun Anggaran 2025 itu sebanyak Rp.1,611, 177, 277.00.

Dengan banyaknya total anggaran yang tertera, Pemerintah Desa mengalokasikan dalam beberapa bidang. Yang pertama Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kedua Bidang Pembangunan, untuk bidang pembangunan itu di bagi menjadi 2 Sub Bidang yakni sub bidang kesehatan, dan sub bidang pekerjaan umum.

Bidang yang ketiga itu yakni Bidang Pembinaan, dan juga yang keempat itu Bidang Penanggulangan Bencana dan Darurat.

“Jadi dari semua bidang-bidang yang ada itu sudah diatur nilai-nilai anggaran, dan dibagikan dalam beberapa item pengalokasian. Baik itu dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sampai pada bidang penanggulangan Bencana dan Darurat”, pungkas Rotes.

Ia menambahkan bahwa dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran ini, pihaknya selalu transparan.

Sementara untuk mengembangkan Program Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dalam hal ini Ketahanan pangan, pihaknya mengalokasikan anggaran sebanyak 20 persen.

Baca Juga  Wabup Kupang, Generasi Muda Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Anggaran Sebanyak 20 persen tersebut pihaknya peruntukan dalam Peternakan sapi (Penggemukan), karena melihat potensi di Amarasi ini lebih dekatnya untuk sapi.

Sehingga sesuai aturan dan mekanisme, maka Pemerintah Desa bersama Masyarakat bersepakat agar mengalokasikan anggaran sekitar 20 persen untuk penggemukan ternak sapi. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *