Berita  

Peserta PPPK Paruh Waktu Kesulitan Dapatkan DRH, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara

Ket. Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, S. H.
Ket. Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, S. H.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Para Peserta Calon PPPK Paruh Waktu agak kesulitan untuk mendapatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang angkat bicara.

Pasalnya pengisian DRH batas waktu yang ditentukan sampai 22 September 2025.

Sementara di lapangan, baik itu di Polres Kupang, Kantor BPJS dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat tenaga PPPK tahap 2 masih sulit untuk mendapatkan persyaratan dalam pengisian DRH.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas di ruang kerjanya kepada media hari Kamis (18/09) siang.

Menurutnya, kejadian seperti ini harus ada upaya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga PPPK Kabupaten Kupang.

Sehingga semua PPPK dapat mengisi formulir DRH.

Jika tidak maka yang pastinya banyak Orang yang tidak dapat mengikuti PPPK Kabupaten Kupang karena keterlambatan mengurus persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dirinya mencontohkan BPJS. Seorang kontrak Daerah selama ini BPJS dibayar oleh Pemerintah Daerah namun karena Pemerintah Daerah belum membayar, ketika calon PPPK paruh waktu akan mengurus SKCK mereka dipersulit dengan BPJS.

Belum lagi harus mengantri mengurus SKCK di kepolisian, mengurus surat kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Naibonat dan mengantri memasuki data diri di BKPSDM Kabupaten Kupang.

“Kalau surat edaran bilang batas akhir DRH sampai 22 September 2025. Nanti kita lihat itu keputusan pemerintah pusat atau daerah. Kalau pemerintah daerah nanti kita minta perpanjangan”, ujar Ketua DPRD 2 Periode ini.

Akan tetapi jika itu aturan dari pemerintah pusat maka tidak dapat merubah aturan itu. Sehingga yang bisa dilakukan yaitu tenaga PPPK secepatnya mengurus persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (***)

Baca Juga  Polres Kupang Gelar Pasar Murah di Kantor Bupati dan Kelurahan Camplong I
Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *