OELAMASI – Puluhan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang meluapkan kekecewaan mereka terhadap proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Mereka mengancam akan menyegel kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang menggunakan alat berat jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Kekecewaan ini dipicu oleh banyaknya tenaga honorer dari luar instansi PUPR yang lolos di formasi dinas tersebut, sementara tenaga honorer asli PUPR justru tersingkir.
Sanggahan Diabaikan, Kebijakan Daerah Dipertanyakan
Perwakilan honorer PUPR, Febri Patola, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanggah terkait hasil pengumuman pendaftaran. Namun, menurutnya, BKPSDM Kabupaten Kupang mengabaikan sanggahan tersebut.
“Usulan formasi dari Dinas PUPR sebenarnya sudah sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di sini. Namun, karena tidak ada batasan dari BKPSDM, honorer dari instansi luar bebas melamar di Dinas PUPR sehingga kuota kami justru diisi orang luar,” ujar Febri pada Kamis (9/1/2025).
Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang untuk mengeluarkan kebijakan khusus yang memprioritaskan honorer di unit kerja asal, seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT.
“Jika dalam satu minggu tidak ada solusi, kami akan mengerahkan alat berat untuk menyegel gedung BKPSDM dan Kantor Bupati Kupang,” tegas Febri.
Pengabdian 15 Tahun yang Terabaikan
Nada serupa disampaikan oleh Heri Costa, seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun di Dinas PUPR. Ia sangat menyesalkan sikap BKPSDM yang dinilai tidak peka terhadap nasib pegawai yang sudah belasan tahun berdedikasi.
“Kami sudah mengabdi selama 15 tahun, tapi seolah tidak diperhatikan. Seharusnya ada aturan tegas agar honorer mengikuti tes sesuai dengan OPD tempat mereka bekerja selama ini,” keluh Heri.
Minimnya Formasi di OPD Tertentu
Masalah ini kian rumit karena adanya ketimpangan jumlah formasi antar instansi. Informasi yang dihimpun menyebutkan beberapa poin krusial:
- Ketimpangan Formasi: Ada OPD dengan jumlah honorer mencapai 200 orang, namun hanya menyediakan 10 formasi.
- Migrasi Pelamar: Minimnya formasi di unit kerja asal memaksa para honorer “menyerbu” instansi lain (seperti PUPR) yang membuka formasi lebih banyak.
- Kurangnya Koordinasi: Pimpinan OPD dianggap kurang bertanggung jawab dalam mengawal nasib stafnya saat pengusulan kebutuhan pegawai.
Respons Pemerintah Kabupaten Kupang
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang belum bisa dikonfirmasi. Saat awak media mendatangi kantornya, staf menginformasikan bahwa pimpinan berada di ruangan, namun sekretaris tidak ada di tempat.
Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw, menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi dari Kepala BKPSDM terkait protes dan ancaman penyegelan ini.







