Daerah  

Akibat Surat Pelepasan Hak, Yakob Tahik di Laporkan ke Polsek Amarasi

Keterangan: Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) oleh Keluarga Tahik yang tidak sah itu akhirnya harus berakhir di Kepolisian Sektor Amarasi.

Pasalnya, dalam mediasi penyelesaian antara Kedua belah pihak yakni Keluarga Tahik dan Keluarga Batmaro pada Bulan Desember Tahun 2025 lalu terkait SPHT tersebut tidak selesai dan harus adanya masalah baru yaitu timbul Penganiayaan oleh Yakub Tahik (Terlapor) kepada Kornelis Umbu Pingge (Pelapor), warga RT.16/RW. 08, Dusun 04, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Berdasarkan informasi yang diketahui media ini dari Kornelis Umbu Pingge beberapa hari lalu di Fatuuran, Desa Toobaun bahwa berkaitan dengan hasil klarifikasi atau mediasi antara kedua belah pihak terkait SPHT harus sampai ke Pihak Kepolisian.

Karena dalam tahap mediasi, timbulnya Penganiyaan yang di lakukan oleh Yakub Tahik terhadap Kornelis Umbu Pingge.

Entah apa yang sebenarnya di lakukan oleh Yakub Tahik terhadap Kornelis Umbu Pingge tidak akan ada titik terang.

Padahal, niat dari Kornelis Umbu Pingge itu baik, bukan untuk membuat situasi jadi kacau. Akan tetapi tanggapan Yakub Tahik berbalik arah sehingga timbulah Penganiayaan.

“Waktu itu saya tidak setuju, kenapa tidak setuju, karena keluarga Batmaro semua belum kumpul, masih ada yang di Kupang jadi tunggu dulu nanti baru lanjut berembuk. Jadi mama Ester Batmaro bilang surat pelepasan hak tanah ini memang untuk bapak sefnat batmaro, mama ovi batmaro, kalau surat pelepasan hak waktu itu kami tidak ikut, kenapa harus buat? Kalau mau minta uang na kamu kasi tau”, ujar Kornelis.

Lanjutnya, setelah itu Kornelis menyampaikan kepada Yakob Tahik mengenai SPHT namun tanggapan Yakob Tahik terhadap Kornelis sangat miris.

Yakob Tahik mengatakan kepada Kornelis dengan Kata-kata kasar dan mencekik leher Kornelis.

Sehingga tidak terima dengan perbuatan Yakob Tahik, Kornelis Umbu Pingge melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Amarasi.

“Setelah itu kata Umbu, mama Ester sudah habis omong? Jadi saya bilang bapak ako dan bapak RT saya omong tidak lama, saya omong mengenai surat pelepasan hak, dan saat itu juga bapak ako langsung bilang anjing, babi lu diam. Dia bangun itu langsung cekik di saya punya leher. Jadi setelah kejadian ini juga langsung saya lapor di Polsek Amarasi”, ujar Kornelis.

Kapolsek Amarasi, IPTU Basilio Parerira yang di konfirmasi media ini terkait Via Pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa yang menangani kasus ini segera di tindak lanjuti.

“Yg tangani kss ini segera ditindak lanjuti”, tulis IPTU Basilio singkat Senin, (16/02) sekitar pukul (18: 07) wita. (Yuantin)

Baca Juga  Bupati Kupang, Angka Kemiskinan di Kabupaten Kupang Lebih Tinggi dari Provinsi NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *