Hukrim  

Penjabat dan Bendahara Desa Toobaun Alihkan Uang Dana Desa Tahun 2025 ke Rekening Pribadi

Keterangan: Penjabat Kepala Desa Toobaun, Rusmina Oktoviana Batmaro.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Diduga kuat, Penjabat (Pj) dan Bendahara Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Rosmina Oktoviana Batmaro mengalihkan Dana Desa untuk kepentingan Masyarakat berkisar Rp595 juta ke Rekening Pribadi.

Anggaran dana desa yang di alihkan ini yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Insentif Perangkat Desa Tahun 2025.

“Jadi dong alihkan ke rekening pribadi penjabat kepala desa, dan juga Bendahara Desa toobaun, Dominggus Mau”, bebernya sumber.

Bukti Pengalihan ke Rekening Pribadi Penjabat Kepala Desa Toobaun.

Demikian diungkapkan salah satu Warga Desa Toobaun, inisial IK kepada media ini hari Selasa, (27/01/2026) lalu di sekitaran Amarasi Barat.

“Uang yang dia alihkan itu Kaka, uang bantuan langsung tunai, dan uang perangkat desa. Jadi sekitar tiga ratus juta lebih ke rekeningnya bendahara, dan dua ratus juta lebih di alihkan ke rekening penjabat desa. Total nilainya itu sekitar lima ratus juta lebih Kaka. Bendahara juga tau kalau di alihkan ke rekening pribadi”, ujar sumber tersebut.

Dengan berjalannya waktu, pada saat itu juga anggaran sudah diambil namun tidak di eksekusi.

Sehingga memasuki tanggal 09 Januari 2026 baru adanya pembayaran. Itu pun juga adanya bocoran informasi dari Masyarakat terkait pengalihan dana desa itu.

Dengan mencuatnya informasi itu, Pj. Kepala Desa Toobaun mengalihkan dana itu ke Rekening Desa. Namun, hanya Rp400 juta lebih yang di kembalikan, dan masih tersisa Rp100 juta.

“Nah, sekarang itu uang yang sebanyak seratus juta itu kemana? Dan ada di mana?”, tanya sumber namun tidak ada pemberitahuan yang jelas.

Ia menambahkan bahwa dalam aturan itu sebenarnya tidak boleh. Tetapi Pejabat Kepala Desa berani alihkan uang tersebut.

Pj. Kepala Desa Toobaun, Rusmina Oktoviana Batmaro yang di hubungi media ini Via Pesan dan Telphone WhatsApp oleh media ini Rabu, (11/03) sekitar pukul (16/17) tidak membalas dan juga di abaikan. 

Baca Juga  Ternyata Pengalihan DD ke Rekening Pribadi Sebanyak Rp600 juta, Pj. Desa Toobaun Tolak Diwawancari

Sementara Bendahara Desa Toobaun, Dominggus Mau yang di konfirmasi media ini Via Pesan WhatsAppnya pun juga tidak merespon.

Perlu diketahui, Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Namun, penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Dikarenakan, Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 tidak hanya mengatur prioritas penggunaan, tetapi juga secara tegas melarang penggunaan dana untuk sejumlah kegiatan tertentu.

Larangan ini bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, menghindari penyalahgunaan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Dana Desa wajib masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), bukan rekening pribadi, untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan mencegah korupsi.

Penggunaan Dana Desa dilarang keras untuk kepentingan pribadi, honorarium aparatur desa, atau perjalanan dinas.

Segala transaksi harus melalui rekening resmi.Dana Desa harus ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) dan tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi kepala desa maupun perangkat desa.

Jika apa bila benar adanya Transfer ke rekening pribadi dianggap penyalahgunaan anggaran dan dapat diproses secara hukum. Dan dapat dikategorikan masuk dalam UU Tindak Pidana Korupsi. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *